Trenggalek

Diduga Menganiaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
PENGANIAYAAN - Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, ditemui di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025). Eko telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, (4/11/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, A merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara."

"Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (4/11/2025).

Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek pada Senin (3/11/2025) malam pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika Eko Prayitno sebagai guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek menyita telepon genggam siswa yang merupakan saudara tersangka.

Usai HP disita, murid tersebut melaporkan ke kakaknya.

Tersangka yang tak terima mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

Eko memastikan HP yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan, hal ini ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.

Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved