Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 40 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 375 Gram Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 36 kasus selama Agustus-November 2025.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
TERSANGKA NARKOBA - Sebanyak 40 tersangka kasus narkoba di Polres Tulungagung, dalam rentang Agustus-November 2025 duduk di depan Kapolres, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). Mereka berasal dari 36 perkara, terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus psikotropika. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung mengungkap 36 kasus selama Agustus-November 2025
  • Ada 40 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan
  • Terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus psikotropika

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 36 kasus selama Agustus-November 2025.

Dari jumlah perkara ini, ada 40 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 36 kasus ini terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus psikotropika.

Dari kasus narkotika, polisi menyita 375,08 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari kasus obat keras berbahaya, ada 9.990 butir pil dobel  L yang disita.

Dari kasus psikotropika polisi menyita 520 butir obat golongan psikotropika, terdiri dari 507 Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate.

Polisi juga menyita 44 telepon genggam yang dipakai transaksi, dan Rp 3,5 juta uang hasil transaksi narkoba.

Ada pula 8 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk sarana pengantaran atau kurir narkoba.

Baca juga: Jalan Utama Penghubung Desa Nyawangan dan Desa Picisan di Tulungagung Putus Total Akibat Longsor

“Dari 40 tersangka ini, 15 di antaranya adalah residivis. Mereka pernah dihukum karena kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).

Kecamatan Kedungwaru masih menjadi kasus terbanyak dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Disusul Kecamatan Tulungagung 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP dan Besuki 2 TKP.

Kecamatan Ngunut yang biasanya menjadi salah satu daerah rawan narkoba, kini ada ada 1 TKP bersama Kecamatan Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo dan Sumbergempol.

“Kedungwaru selalu menjadi yang terbanyak, ini masih bertahan. Ngunut mengalami penurunan,” ucap Kapolres berseloroh.

Selain 12 kecamatan itu, 7 kecamatan lainnya tidak ada pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Para pengedar ini bagian dari jaringan bandar narkoba yang mengendalikan transaksi.

Mereka menerima narkoba dari bandar lewat jasa ekspedisi jalur lintas Jawa Sumatera.

“Pengedar ini yang mengemas sesuai pesanan dari pembeli sesuai petunjuk dari bandar. Pengedar ini tidak tahu siapa pembelinya,” ungkap Taat.

Transaksi ini dilakukan melalui pesan singkat atau media sosial.

Jika ada pembeli, bandar akan memerintah pengedar untuk mengemas pesanan dan meletakkan di tempat tersembunyi yang tidak diketahui orang lain.

Selanjutnya pengedar akan memfoto dan membagikan lokasi (shareloc) kepada bandar.

“Pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening bank, atau melalui aplikasi dompet digital,” tuturnya.

Pengedar mendapat upah Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari bandar untuk setiap transaksi, bergantung pada besarnya penjualan.

Para pengedar ini rata-rata juga mengguna narkoba aktif.

Salah satu motivasi mereka menjadi pengedar, karena bisa mendapatkan narkoba secara gratis.

“Selain itu rata-rata mereka tidak punya pekerjaan tetap. Hasil upah transaksi narkoba dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved