Jember

Api Cemburu Memicu Insiden Berdarah di Jember, Tebasan Celurit Bikin Melayang Nyawa Korban

Satreskrim Polres Jember mengamankan pria bernama Bugi, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana.

|
Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
TERSANGKA - Bugi saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). Ia nekat membunuh selingkuhan istrinya di Kecamatan Sumberbaru. 

Ringkasan Berita:

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengamankan pria bernama Bugi, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana.

Pria umur 34 tahun ini diduga kuat telah menghabisi nyawa pemuda bernama Moh Rouf, dengan tebasan celurit di jalan raya Kawasan Desa Jamintoro, Kесamatan Sumberbaru, Jember pada 20 Oktober 2025 silam.

Tersangka berprofesi sebagai petani ini diamankan bersama istrinya bernama Satima (33), ayah kandungnya Niman (70) dan Adi kakak iparnya, Selasa (11/11/2025).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, eksekutor pembunuhan sempat kabur ke Tuban usai menghabisi nyawa korban.

"Sebelumnya kami amankan istrinya dulu, setalah itu kami amankan pelaku utama, berlanjut kepada ayah dan kakak iparnya," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, tersangka sempat melakukan perlawan terhadap polisi bahkan mencoba kabur lagi saat hendak diamankan.

"Pelaku memang sudah merencanakan sebelum dan sesudah (membunuh) nanti bagaimana semua sudah direncanakan," ungkap Dwi.

Baca juga: Api Cemburu 40 Tahun Silam Muncul Lagi, Lansia Habisi Nyawa Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dwi, tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu, karena korban telah jadi selingkuhan istrinya.

"Motif yang kami temukan karena ada cemburuan," imbuhnya.

Kronologi kejadian itu, Dwi mengungkapkan saat itu istri tersangka menghubungi korban untuk mengajak ketemuan di jalan kawasan Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru.

"Saat pertemuan itu, korban dieksekusi. Tapi sebelum terjadi pembunuhan itu, tersangka adalah suami siri S, yang mengetahui bahwa S berselingkuh dengan korban," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh, katanya, tersangka sengaja menyuruh istrinya menghubungi korban untuk ketemuan.

"Memang S disuruh suaminya, untuk memancing korban untuk diajak ketemuan. Korban tewas dalam satu tebas celurit dibagian leher," ulasnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat para tersangka ini dengan pasal pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," paparnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved