Gresik

Gasak Cincin Emas yang Tertinggal di Toilet, Pria Gresik Raup Cuan Rp 5,6 Juta, Nasibnya Kini Dibui

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian cincin emas di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
TERSANGKA - Sugiono (31), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap Polres Gresik karena mencuri cincin emas yang tertinggal di toilet SPBU. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian cincin emas di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Tersangka yang ditangkap bernama Sugiono (31), warga Kecamatan Kebomas.

Kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah menjual cincin milik orang lain dan meraup keuntungan Rp 5,6 juta.

Peristiwa ini bermula pada 29 Oktober lalu.

Saat itu korban NA (23) tanpa sengaja menggunakan toilet laki-laki karena terburu-buru dan tidak melihat petunjuk.

"Korban tidak melihat tanda petunjuk."

"Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cerme Gresik

Usai keluar dari toilet, korban berjalan sekitar 30 meter sebelum sadar bahwa dua cincin emas miliknya masih tertinggal.

“Sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Korban akhirnya bergegas putar balik,” bebernya.

Namun dalam waktu kurang dari lima menit, dua cincin senilai Rp 10 juta itu sudah raib.

Saat itulah Sugiono masuk ke toilet dan mengambil cincin tersebut.

"Mengambil cincin korban dan bergegas pergi," papar Alumnus Akpol 2015 itu.

Bukannya mengembalikan, niat jahat Sugiono berlanjut dengan menjual salah satu cincin emas seberat 4,4 gram seharga Rp 5,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.

"Kami menyita barang bukti uang hasil menjual cincin."

"Termasuk 1 cincin korban yang belum sempat dijual pelaku," terang Abid.

Sugiono kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya.

"Sengaja saya jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucal Sugiono. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved