Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Prediksi Waktu dan Kenaikan Upah UMP Jawa Timur 2026

Informasi pengumuman UMK dan UMK 2026 kini banyak dicari oleh pekerja. Simak prediksi kenaikan UMP dari 6,5 hingga 10 persen.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
UMP JATIM 2026 - Ilustrasi untuk artikel pengumuman dan prediksi kenaikan UMP Jatim tahun 2026. 

 

Ringkasan Berita:

 

SURYAMALANG.COM - Informasi pengumuman UMP Jatim 2026 dan UMK Jatim 2026 kini banyak dicari oleh pekerja. 

Jadwal pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 oleh pemerintah pun dinanti menjelang akhirn tahun 2025. 

Simak juga prediksi UMP Jatim 2026 untuk kenaikan 6,5 % hingga 10 %.

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi terkini.

Tujuannya adalah menjaga agar upah tetap sesuai dengan kondisi riil dan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Besaran UMP di tiap provinsi tidak selalu sama, karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Di antaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, angka inflasi, produktivitas tenaga kerja, struktur serta kapasitas perusahaan, data statistik ekonomi lokal, dan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebagai catatan, UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah suatu provinsi.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan khusus untuk masing-masing kabupaten atau kota.

Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP, tergantung pada kondisi daerah tersebut.

Faktor-faktor yang mendorong UMK lebih tinggi antara lain adalah biaya hidup yang lebih mahal di pusat-pusat ekonomi, tingkat produktivitas perusahaan yang lebih tinggi, serta persaingan tenaga kerja yang lebih ketat.

Di Jawa Timur misalnya, biasanya UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan jauh lebih tinggi dari UMP-nya.

Secara mekanisme, penetapan UMP nasional dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membuat formula upah minimum.

 emudian pemerintah provinsi menghitung dan menetapkan UMP dan mengeluarkan rekomendasi untuk UMK.

Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur melalui dewan pengupahan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, sebelum penetapan UMK, maka pemerintah pusat terlebih dahulu mengumumkan UMP secara nasional dan UMP di daerah, termasuk UMP Jawa Timur 2026.

Lantas, kapan jadwal pengumuman UMP Nasional 2026, UMP Jawa Timur 2026 dan UMK Jawa Timur ?

Rencana pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan berlangsung Jumat (21/11/2025) urung dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun dasar hukum baru sebagai formula penghitungan UMP.

Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan kebijakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, sehingga aturan yang disusun tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri, melainkan Peraturan Pemerintah (PP). 

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Yassierli, PP baru tersebut akan memuat semangat putusan MK, salah satunya soal kesenjangan upah antarwilayah.

Pemerintah juga akan menambahkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan UMP, termasuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ucapnya.

Besaran UMP Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir.

Tahun 2021

Pada tahun 2021 UMP Jawa Timur Rp 1.868.777.

Nominal tersebut tidak naik dari tahun sebelumnya karena dampak pandemi Covid-19.

Tahun 2022

UMP Jawa Timur tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp22.790,14 atau sekitar 1,22?ri UMP tahun 2021. 

Kenaikan kecil UMP tersebut karena ekonomi di Indonesia termasuk daerah dalam masa transisi pasca Covid-19.

Tahun 2023

UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Tahun 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Tahun 2025

Pada tahun 2025, kenaikan UMP Jawa Timur naik 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi Rp2.305.985.

Prediksi Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 Sebesar 6,5 - 10 Persen

Kenaikan 6,5 %

Kenaikan = 2.305.985 × 6,5 persen
= 2.305.985 × 0,065
= 149.889,03 = Rp 149.889
UMP baru = 2.305.985 + 149.889 = Rp 2.455.874

Kenaikan 7 %

Kenaikan = 2.305.985 × 7 %
= 2.305.985 × 0,07
= 161.419,95 = Rp 161.420
UMP baru = 2.305.985 + 161.420 = Rp 2.467.405

Kenaikan 8 %

Kenaikan = 2.305.985 × 8 %
= 2.305.985 × 0,08
= 184.478,8 = Rp 184.479
UMP baru = 2.305.985 + 184.479 = Rp 2.490.464

Kenaikan 9 %

Kenaikan = 2.305.985 × 9 %
= 2.305.985 × 0,09
= 207.538,65 = Rp 207.539
UMP baru = 2.305.985 + 207.539 = Rp 2.513.524

Kenaikan 10 %

Kenaikan = 2.305.985 × 10 %
= 2.305.985 × 0,10
= 230.598,5 = Rp 230.599
UMP baru 2026 = 2.305.985 + 230.599 = Rp 2.536.584

Lantas, akankah UMP Jawa Timur 2026 akan mengalami kenaikan seperti yang diusulkan serikat buruh 8 hingga 10 persen akan terwujud?

UMK Jatim Tahun 2025

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00

7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00

8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00

9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00

10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00

11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00

12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00

13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00

14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00

15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00

16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00

18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00

19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00

20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00

21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00

22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00

23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00

24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00

25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00

26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00

27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00

28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00

29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00

30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00

31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00

32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00

33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00

34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved