Breaking News

Jombang

Purnomo Brutal Membunuh Istri Sirinya di Jombang Karena Tak Kuat Disebut Cuma Numpang Hidup

Purnomo Brutal Membunuh Istri Sirinya di Jombang Karena Tak Kuat Disebut Cuma Numpang Hidup

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN - Purnomo, tersangka pembunuhan istri siri di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang saat dihadirkan di Lobi Kantor Satreskrim Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Purnomo membunuh istri siri, Tri Retno Jumilah, karena tak kuat sering dituding hanya numpang hidup
  • Pria warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini mengungkap semuanya saat konferensi Pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang
  • Purnomo ditangkap setelah berhari-hari menghilang. Ia sempat kabur ke Lampung menggunakan bus sehari setelah kejadian

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sering diusir dan dituding kerap numpang hidup, jadi alasan kuat Purnomo menghabisi nyawa istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pria yang diketahui warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini mengungkap semuanya saat konferensi Pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (24/11/2025).

Purnomo sendiri ditangkap setelah berhari-hari menghilang.

Ia sempat kabur ke Lampung menggunakan bus sehari setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) di wilayah Rajabasa Baru, Lampung Timur.

Baca juga: TAMPANG Intel Gadungan Nyolong HP Milik Pedagang Es Teh di Jombang, Ngaku Habis Nangkap Begal

Dipicu Rasa Terhina dan Tekanan Ekonomi

Purnomo mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap merasa dihina karena kondisi ekonominya.

Selama setahun terakhir ia mengakui memang tidak bekerja dan sering disebut sebagai pria yang hanya menumpang hidup.

Tekanan di dalam rumah tangga itu disebut terus menumpuk hingga akhirnya meledak.

"Saya sering diusir, dibilang numpang hidup. Lama-lama saya tidak kuat," ucap Purnomo, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa ucapan-ucapan korban membuat dirinya tersudut.

Meski menyesal, ia mengaku perbuatannya terjadi dalam kondisi emosi memuncak.

"Menyesal, tapi sudah terlanjur," katanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan motif tersebut.

"Pelaku bertindak karena sakit hati. Korban sering mengejek dan mempermasalahkan kondisi ekonomi pelaku," jelasnya

Kronologi Brutal Pembunuhan

Dalam rekonstruksi kejadian, Purnomo menyerang korban menggunakan linggis pada Minggu (9/11/2025) malam di rumahnya di Desa Mancilan, Mojoagung.

Korban sempat berusaha menahan serangan, yang berakibat tulang tangannya patah.

Luka memar di wajah, dada, serta luka berat di kepala ditemukan dalam autopsi.

Meski mengalami luka serius, korban masih bernapas.

Namun pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal hingga tak bergerak lagi.

"Pemukulan menyebabkan luka parah, lalu pelaku memastikan korban meninggal dengan menindih wajahnya memakai bantal," ungkap AKP Dimas Robin.

Penemuan Mayat Setelah Empat Hari

Jasad Tri Retno ditemukan pada Kamis (13/11/2025) dalam kondisi sudah membusuk.

Anaknya curiga karena sang ibu tak kunjung memberikan kabar.

Bahkan buah yang dititipkan di depan pintu rumah selama empat hari tak tersentuh.

Saat pintu didobrak, bau menyengat keluar dari dalam rumah.

Hasil autopsi kemudian memastikan adanya kekerasan yang menjadi penyebab kematian.

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan linggis yang digunakan pelaku, bantal, selimut, pakaian korban, serta perhiasan korban berupa lima gelang dan tiga cincin.

"Kami juga menyita uang tunai Rp 59.940 dan sepeda motor Vixion yang dibawa kabur pelaku saat melarikan diri," pungkasnya.

Atas tindakannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved