Pembunuhan Mahasiswi UMM
Komplotan Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Ipar Adalah Maut
Komplotan Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Ipar Adalah Maut
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, berkomplot dengan pelaku lain, melakukan pembunuhan terhadap Faradila Amalia Njawa (21)\
- Sosok pelaku lain berhasil ditangkap pada hari keempat pengejaran
- Bripka AS merupakan kakak ipar Faradila Amalia Njawa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelaku lain yang berkomplot dengan Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, untuk membunuh Faradila Amalia Njawa (21), di Pasuruan, Selasa (16/12/2025), berhasil ditangkap pada hari keempat pengejaran, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Bripka AS merupakan kakak ipar Faradila Amalia Njawa (FAN), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa pelaku kedua ini berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian kawasan Kabupaten Pamekasan.
Personelnya berhasil menangkap pelaku tersebut setelah diburu selama empat hari pascakejadian, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Dan, hingga kini, pelaku tersebut masih menjalani proses interogasi awal dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan ini.
"Tadi pagi di Pamekasan (penangkapan pelaku kedua). Ini masih diinterogasi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh Polisi Bripka AS, Pihak Kampus Pasrahkan Proses Hukum kepada Aparat
Nasib Bripka AS Resmi Berstatus Tersangka Pembunuhan
Sementara itu, Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang terseret skandal pembunuhan resmi berstatus hukum sebagai tersangka.
Penetapan hukum tersebut disematkan kepada Bripka AS setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim, selama dua hari yakni tepat pada Rabu (17/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut juga didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban. Termasuk enam orang saksi.
"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban."
"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk."
"Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).
Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya.
"Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.
Faradila Amalia Njawa
Bripka AS
Ipar adalah Maut
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Polda Jatim
Kabupaten Probolinggo
SURYAMALANG.COM
pembunuhan
| Permintaan Terakhir Faradila Pada Bripka Agus dan Suyitno, Nyawanya Melayang di Perjalanan ke Cangar |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Eksekusi Pembunuhan Mahasiswi UMM Ternyata Dilakukan di Kota Batu |
|
|---|
| Alasan Polda Jatim Jerat Bripka AS Pembunuhan Berencana Mahasiswi UMM, Ambil Uang Rp 10 Juta |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Digelar karena Beda Keterangan Bripka Agus Suleman dan Suyitno |
|
|---|
| The Real Ipar Adalah Maut, Polda Jatim Ungkap Motif Bripka Agus Suleman Bunuh Faradila Amalia Najwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Faradila-Amalia-Najwa-mahasiswi-universitas-muhammadiyah-malang-dibunuh.jpg)