Rabu, 6 Mei 2026

Pembunuhan Mahasiswi UMM

Komplotan Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Ipar Adalah Maut

Komplotan Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Ipar Adalah Maut

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
JENAZAH KORBAN - Faradila Amalia Najwa atau FAN (21) ditemukan meninggal dunia di sungai sedalam sekitar 5 meter di Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025). 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelaku lain yang berkomplot dengan Bripka AS, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, untuk membunuh Faradila Amalia Njawa (21), di Pasuruan, Selasa (16/12/2025), berhasil ditangkap pada hari keempat pengejaran, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Bripka AS merupakan kakak ipar Faradila Amalia Njawa (FAN), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa pelaku kedua ini berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian kawasan Kabupaten Pamekasan.

Personelnya berhasil menangkap pelaku tersebut setelah diburu selama empat hari pascakejadian, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Dan, hingga kini, pelaku tersebut masih menjalani proses interogasi awal dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan ini.

"Tadi pagi di Pamekasan (penangkapan pelaku kedua). Ini masih diinterogasi. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh Polisi Bripka AS, Pihak Kampus Pasrahkan Proses Hukum kepada Aparat

Nasib Bripka AS Resmi Berstatus Tersangka Pembunuhan

Sementara itu, Bripka AS Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo yang terseret skandal pembunuhan resmi berstatus hukum sebagai tersangka.

Penetapan hukum tersebut disematkan kepada Bripka AS setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam di Mapolda Jatim, selama dua hari yakni tepat pada Rabu (17/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan status hukum tersebut juga didasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik seperti kendaraan Bripda AS dan dua ponsel milik korban. Termasuk enam orang saksi.

"Dan juga telah menemukan dua buah HP milik korban."

"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk."

"Maka terhadap terduga Pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).

Namun, saat ditanyai mengenai konstruksi hukum atas pidana yang dikenakan terhadap Bripka AS, Jules belum dapat menjelaskannya.

"Kan masih berproses," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Mengenai barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, Jules mengungkapkan, terdapat kendaraan dan pakaian Bripka AS, serta dua ponsel milik korban.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved