Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Swalayan Modern Ilegal di Kota Malang Akan Dipasangi Stiker

Langkah pemasangan stiker ini sekaligus tindaklanjut dari saran Ombudsman RI Surabaya kepada Wali Kota Malang M Anton yang disampaikan Maret lalu

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/sylvianita widyawati
FOTO ARSIP - Swalayan modern di Jl Kawi Atas Kota Malang ditempeli stiker terkait belum membayar pajak, Rabu (30/12/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJENSatpol PP Kota Malang akan memasang stiker penanda belum lengkapnya izin di swalayan modern ilegal. Rencananya, pemasangan stiker akan dilakukan akhir bulan ini. Saat ini, stiker masih dalam tahap pencetakan. Stiker itu akan bertuliskan pemberitahuan bahwa swalayan modern yang ditempeli tidak memenuhi semua persyarat pendirian.

Meski dipasangi stiker, swalayan modern tetap bisa beroperasi. Sambil menunggu cetakan stiker rampung, Satpol PP Kota Malang masih mendata swalayan modern yang tidak memenuhi syarat izin pembangunan dan operasional. Perhimpunan data itu akan diminta dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.

Selama ini pemerintah kota malang memiliki dua peraturan daerah yang dipakai untuk menetapkan izin swalayan modern. Pertama, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Keduanya memiliki aturan yang sedikit berbeda. Satpol PP belum memenutkan aturan mana yang akan dijadikan pijakan pemasangan stiker.

“Kami akan menanyakan soal izin ke BP2T dan Disperindag. Setelah stiker terpasang, pemilik swalayan modern bisa komplain ke BP2T atau Disperindag juga. Tugas kami sebagai penegak perda hanya sebatas memberi peringatan lewat stiker,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Heryato.

Langkah pemasangan stiker ini sekaligus tindaklanjut dari saran Ombudsman RI Surabaya kepada Wali Kota Malang M Anton yang disampaikan Maret lalu. Ia menjelaskan, pemasangan stiker tidak lantas membuat swalayan modern akan ditutup dalam waktu dekat. Ia mengatakan, penanganan masalah ini dilakukan secara bertahap dengan berbagai cara. Pemasangan stiker disebut sebagai langkah awal penertiban pelanggar perda.

Catatan SURYAMALANG.COM, ada 223 swalayan modern yang berdiri di Kota Malang. Jika merujuk pada perda Nomor 1 Tahun 2015, sebanyak 48 toko modern masuk dalam kategori ilegal. Data itu sesuai penyampaian Aliansi Anti-Toko Modern Ilegal Kota Malang.

“Saya mengapresiasi itu sebagai langkah awal. Karena dengan begitu masyarakat tahu ternyata toko modern itu tidak semua berizin lengkap. Dalam pemahaman mendasar, itu penting. Setelah masyarakat tahu, mereka akan bertanya, tidak punya izin kok tetap buka?” kata Soetopo Dewangga, Ketua Aliansi Anti-Toko Modern Ilegal Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut dia, langkah itu menunjukkan pemkot memiliki komitmen untuk membenahi masalah swalayan modern yang disebut mengancam keberadaan toko kelontong di sekitarnya. Hal itu juga yang selama ini ditunggu-tunggu setelah pihaknya menyuarakan penolakan terhadap beroperasinya toko modern.

Soetopo berharap, pemkot akan menindaklanjut pemasangan stiker tersebut dengan penutupan jika pemilik swalayan modern tidak segera mengurus izin. Pemasangan stiker pemberitahuan itu, lanjut dia, akan mengedukasi maasyakat. Setelah tahu, masyarakat bisa menyoal tentang berdirinya swalayan modern itu.

“Selama  ini masyarakat hanya memahami bahwa toko modern yang beroperasi itu punya izin. Padahal tidak begitu. Saat pertama kami menggelar aksi dan hearing, legislatif bahka berpikiran tidak mungkin toko modern tidak punya izin. Setelah kami menunjukkan bukti, mereka percaya,” tutupnya. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved