Berita Malang Hari Ini
Sidang Sengketa Lahan PT Wonokoyo Vs Warga Dampit Malang, Hakim Putuskan Warga Bersalah
Sengketa lahan yang melibatkan PT Wonokoyo Jaya Corporindo dengan warga Dampit Malang memasuki sidang putusan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sengketa lahan yang melibatkan PT Wonokoyo Jaya Corporindo dengan warga memasuki sidang putusan.
Majelis hakim memutuskan 4 orang terdakwa asal Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang, bersalah karena melakukan penyerobotan lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo di Desa Majang Tengah, Dampit, Kabupaten Malang.
Para terdakwa memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam atau bertani.
"Bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Sanofri saat memimpin sidang putusan pada Rabu (7/7/2021).
Menanggapi putusan hakim, anggota Kuasa Hukum terdakwa, Amin Kurniawan menerangkan jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Kami menghormati majelis hukum, kalau nantinya kami ada upaya ya kami koordinasi," ujar Amin.
Amin menambahkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut menyikapi hasil putusan sidang kali ini.
"Saat ini kami ajukan pikir-pikir dulu, selama 7 hari tadi seperti yang disampaikan majelis hakim. Karena ketua tim kuasa hukum kami, Pak Wagiman lagi isolasi mandiri di rumah," kata Amin.
Koordinasi yang dilakukan meliputi rencana sikap hukum yang dilakukan kubu terdakwa.
"Bisa jadi banding atau menerima, itu opsinya kami tetap koordinasi," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sengketa-lahan-pt-wonokoyo-jaya-corporindo-dampit-malang.jpg)