Kota Malang
DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tegas Tangani 3 Pasar Tradisional, Revitalisasi Perlu Diprioritaskan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, penyelesaian revitalisasi dan pembangunan pasar perlu diprioritaskan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan tiga pasar tradisional yang hingga kini belum tuntas, yakni Pasar Besar, Pasar Gadang, dan Pasar Blimbing.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa penyelesaian revitalisasi dan pembangunan pasar perlu diprioritaskan, mengingat pemerintah pusat juga sudah memberikan dukungan.
“Pemkot Malang sudah dibantu oleh pemerintah pusat. Sehingga kami berharap dari sekian banyak stakeholder yang berupaya menjadikan pasar lebih baik, bisa segera terselesaikan."
"Kami berharap tahun depan karena tahun ini tidak pasti untuk menyelesaikan Pasar Gadang dan Blimbing."
"Kalau tahun depan kami bisa kejar karena prosesnya akan koordinasi kembali sampai sejauh mana yang sudah dilakukan Pemkot Malang,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Sempat Viral, Keributan Ojol dan Jukir di Kota Malang Berakhir Damai, Keduanya Saling Memaafkan
Revitalisasi pasar di Kota Malang akan dibantu oleh dana APBN. Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dahulu segala kesiapan untuk menyelenggarakan program revitalisasi. Berkaca pada kasus Pasar Besar Malang, kendala muncul karena para pedagang tidak satu suara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Ia menilai masalah utama justru terletak pada keberanian kepala daerah untuk segera memutuskan.
“Kami minta kepala daerah lebih berani. Yang sudah putus Pasar Besar, tinggal masalah pembangunan, terhambat pedagang yang belum satu suara."
"APBN kan tidak mau ada masalah karena ketidakompakan pedagang. Pasar Blimbing dan Gadang, tinggal keberanian memutus. Ini kan tidak ada putusan hukum," ujar Trio.
Kepastian hukum sangat penting agar langkah yang diambil oleh Pemkot Malang tidak terkesan abu-abu. Adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat bisa menjadi pijakan kebijakan untuk melanjutkan revitalsasi pasar tradisional.
Sejauh ini, belum ada putusan engadilan yang bisa menjadi pijakan membuat kebijakan.
"Kalaupun nanti ada putusan pengadilan, lalu ada kompensasi, kan sah. Sementara saat ini kan gantung. Kan tidak mungkin pedagang yang suruh bayar."
"Kami minta kepala daerah saat ini punya sikap agar tidak berlarut. Kan kasihan pedagangnya,” tegas Trio.
DPRD Kota Mang berharap dengan adanya sikap tegas dari Pemkot Malang, permasalahan yang sudah bertahun-tahun menggantung ini dapat segera menemukan jalan keluar, sehingga para pedagang tidak terus dirugikan oleh ketidakpastian.
Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Trio Agus Purwono
Kota Malang
Pemkot Malang
Pasar Besar
Pasar Gadang
Pasar Blimbing
SURYAMALANG.COM
Sidang Putusan CPMI Ilegal di Kota Malang Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Sempat Viral, Keributan Ojol dan Jukir di Kota Malang Berakhir Damai, Keduanya Saling Memaafkan |
![]() |
---|
VIRAL Keributan Ojol dan Jukir di Kota Malang, Dinas Perhubungan Masih Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Malang Raya |
![]() |
---|
Gelar Pasar Murah, Pemkot Malang Jaga Stabilitas Ketersediaan Bahan Pokok dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.