Kabupaten Malang

Sepasang Kekasih Mahasiswa di Malang Buang Bayinya, Kasus Temuan Bayi di Sungai Paron Terungkap

Pelaku HNM (20) mengaku telah menjalin hubungan sejak September 2024 silam. Kemudian AM (21)mengandung anak dari hasil perbuatan di luar menikah

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/POLRES MALANG
DOKUMENTASI TEMUAN BAYI - Peristiwa penemuan jasad bayi di Sungai Paron Karangploso pada Kamis (21/8/2025). Orangtua pembuang bayi ternyata pasangan kekasih mahasiswa di Malang 

Ia kemudian memotong tali plasenta menggunakan gunting.

Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor.

Ia berencana membuang bayi itu ke pemakaman. 

"Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso," ungkap Bambang. 

Atas kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.

Kini AM harus menanggung perbuatannya, ia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa," tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved