Kabupaten Malang
Sepasang Kekasih Mahasiswa di Malang Buang Bayinya, Kasus Temuan Bayi di Sungai Paron Terungkap
Pelaku HNM (20) mengaku telah menjalin hubungan sejak September 2024 silam. Kemudian AM (21)mengandung anak dari hasil perbuatan di luar menikah
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Ia kemudian memotong tali plasenta menggunakan gunting.
Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Malamnya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor.
Ia berencana membuang bayi itu ke pemakaman.
"Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso," ungkap Bambang.
Atas kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.
Kini AM harus menanggung perbuatannya, ia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa," tukasnya.(isn)
13 Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Jalani Psikotes, Budi Kris: Ini Tahapan Tes di DPP |
![]() |
---|
Penanaman 3.331 Bibit Pohon Kelapa di SAE Ngajum Lapas Kelas I Malang, Dukung Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Tinjau Jembatan Ambruk di Desa Wadung Pakisaji |
![]() |
---|
Panen Ikan Nila di Lawang Malang Diwarnai Keharmonisan Bupati Sanusi dengan Anak-anak TK |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Kagum saat Panen Ikan Nila di Kaki Gunung Arjuno, Spot Cocok Dijadikan Wisata Kuliner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.