Kota Malang
Pemkot Malang Imbau Pengelola Bangunan Tua Urus PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Kerusakan
Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, beri imbauan tersebut muncul sebagai respons bangunan ambruk
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Dengan pengawasan dan pendampingan tersebut, Pemkot Malang berharap seluruh bangunan publik di wilayahnya aman, layak fungsi, dan sesuai dengan standar konstruksi yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah bertemu dengan Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Prof. M Bisri, yang juga pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang.
Bisri mendorong Pemkot Malang untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola masjid dan pondok pesantren (ponpes) dalam pengurusan PBG dan SLF. Menurutnya, banyak bangunan tempat ibadah dan pendidikan agama di Kota Malang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Kemarin kami berdiskusi dengan Wali Kota. Tidak hanya pondok pesantren, tapi juga masjid. Kami membahas konstruksi, struktur, terutama terkait PBG dan SLF,” ujar Bisri, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan peninjauan kondisi bangunan di ponpes dan masjid. Pemeriksaan ini akan melibatkan perguruan tinggi, karena jumlah tenaga teknis di Pemkot Malang dinilai masih terbatas.
“Setelah itu nanti dicek PBG dan SLF. Banyak yang belum punya karena berbagai faktor. Biasanya bangunannya dikerjakan bertahap, kadang tanpa desain sesuai standar,” terangnya.
Bisri menilai, pengurusan PBG dan SLF kerap terkendala biaya dan proses administrasi yang rumit. Karena itu, ia mendorong pemerintah hadir secara aktif memberikan pendampingan, bahkan bila perlu menggratiskan biaya pengurusan untuk bangunan publik seperti masjid dan pondok pesantren.
“Mereka tidak punya uang untuk mengurus PBG dan SLF. Nah itu harus ada pendamping yang bisa menghitung struktur dan sebagainya. Pemerintah harus hadir, karena ini bangunan publik. Kalau perlu digratiskan,” tegasnya.
Menurutnya, di Kota Malang ada dua pola pembangunan tempat ibadah: ada yang dikelola oleh kontraktor profesional dan ada pula yang dibangun secara swadaya masyarakat. Meski begitu, Bisri menegaskan, pengurusan PBG dan SLF tetap penting karena menjadi jaminan keamanan bangunan.
“Kalau mengurus PBG dan SLF, pasti aman. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kalau syaratnya belum terpenuhi,” ujarnya.
Dalami Laporan dari Yai Mim dan Sahara, Polres Malang Kota Bersikap Profesional saat Penyelidikan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Yai Mim, Sahara dan Lahan Jalan Pemicu Konflik, 'Hunian Dijual' Sudah Terpampang |
![]() |
---|
Seusai Buat Laporan di Polresta Malang Kota, Sahara Minta Pendampingan UPT PPA Dinsos Kota Malang |
![]() |
---|
Makin Ruwet , Sahara Kini Laporkan Yai Mim Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Malang Kota |
![]() |
---|
Sikap Yai Mim yang Buat Suami Sahara Kecewa Usai Minta Maaf, Dedi Mulyadi Diminta Datang ke Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.