Kota Malang

Pemkot Malang Dorong Pengurusan SLF, Syaratnya Tidak Mempertimbangkan Usia Bangunan

Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
SLF - Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan SLF, tidak ada pembeda antara bangunan lama atau baru. Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum. 

Pemeriksaan ini akan melibatkan perguruan tinggi, karena jumlah tenaga teknis di Pemkot Malang dinilai masih terbatas.

“Setelah itu nanti dicek PBG dan SLF. Banyak yang belum punya karena berbagai faktor. Biasanya bangunannya dikerjakan bertahap, kadang tanpa desain sesuai standar,” terangnya.

Bisri menilai, pengurusan PBG dan SLF kerap terkendala biaya dan proses administrasi yang rumit.

Karena itu, ia mendorong pemerintah hadir secara aktif memberikan pendampingan, bahkan bila perlu menggratiskan biaya pengurusan untuk bangunan publik seperti masjid dan pondok pesantren.

“Mereka tidak punya uang untuk mengurus PBG dan SLF. Nah itu harus ada pendamping yang bisa menghitung struktur dan sebagainya. Pemerintah harus hadir, karena ini bangunan publik. Kalau perlu digratiskan,” tegasnya.

Menurutnya, di Kota Malang ada dua pola pembangunan tempat ibadah: ada yang dikelola oleh kontraktor profesional dan ada pula yang dibangun secara swadaya masyarakat.

Meski begitu, Bisri menegaskan, pengurusan PBG dan SLF tetap penting karena menjadi jaminan keamanan bangunan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Bisri berharap seluruh bangunan publik keagamaan di Kota Malang dapat memenuhi standar keamanan dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved