Kota Malang

Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Kota Malang Mencapai 25 Persen, Target Rampung Akhir 2025

Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Kota Malang Mencapai 25 Persen, Target Rampung Akhir 2025

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
SENTRA PARKIR - Kondisi pembangunan sentra parkir Kayutangan, Kota Malang, yang masih dalam proses pengerjaan. Capaiannya telah menyentuh progres 25 persen. Proyek ini diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2025. 

SURYAMALANG COM, MALANG - Pembangunan sentra parkir di kawasan Kayutangan, Kota Malang, telah berjalan, Kamis (9/10/2025).

Capaiannya telah menyentuh progres 25 persen. Proyek ini diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, pekerja telah memulai proses pengecoran lantai dasar tengah.

Setelah selesai, akan dilanjutkan pembangunan pilar penopang bangunan.

Meski ditarget rampung akhir tahun ini, namun Widjaja telah mendesak pekerja agar penyelesaian bisa lebih cepat.

Alasannya, untuk mengantisipasi keramaian saat libur akhir tahun.

"Kami mewaspadai kepadatan pengunjung seperti setiap akhir tahun."

"Kan ada Natal dan tahun baru. Sehingga kalau bisa selesai sebelum itu," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Manjakan Pecinta Kuliner di Kota Malang, Kober Mie Luncurkan Dua Varian Mie Hot Pot

Sesuai kontrak, pengerjaan selesai maksimal tanggal 20 Desember 2025.

Bangunan Sentra parkir itu akan dapat menampung 250 lebih roda dua dan lebih dari 60 roda empat.

Bangunan yang dikerjakan di Jalan Basuki Rahmat akan terhubung dengan bangunan bekas kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Majapahit.

Sementara parkiran di Jl Majapahit sudah beroperasi terlebih dahulu.

"Jadi nanti menyambung ke sana. Dengan adanya sentra parkir ini, kami berharap Kayutangan bisa lebih tertata," garap Widjaja.

Meski begitu, Widjaja mengakui kemungkinan masih ada sebagian kendaraan yang akan parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat.

Namun, aturan parkir tepi jalan ini nantinya akan diperketat.

Hanya kendaraan roda dua saja yang boleh parkir pinggir jalan. Dishub telah menyediakan layanan lahan parkir pinggir jalan.

“Kalau untuk mobil tidak boleh parkir di pinggir jalan," paparnya.

Anggaran yang disediakan untuk membangun gedung parkir ini hampir mencapai Rp 10 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatajan jika sebelumnya alokasi anggaran sebanyak Rp 20 hingga Rp 25 miliar.

Dengan penurunan anggaran, berdampak pada jumlah lantai serta kapasitas parkir.

Anas juga menyuarakan aspirasi dari para juru parkir (jukir) Kayutangan. Dikatakan Anas, perlu ada solusi agar para juru parkir tetap memiliki pekerjaan.

Kata Anas, para juru oarkir khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah gedung parkir beroperasi dan parkir tepi jalan dilarang secara permanen.

"Mereka tidak menuntut kompensasi uang, tapi kepastian pekerjaan. Apakah tetap diberdayakan di lokasi itu dengan skema baru, dipindah, atau dilibatkan dalam operasional gedung," kata Anas. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved