Kota Malang

Pemkot Malang Dorong Pengurusan SLF, Syaratnya Tidak Mempertimbangkan Usia Bangunan

Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
SLF - Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan SLF, tidak ada pembeda antara bangunan lama atau baru. Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) mengimbau seluruh pengelola bangunan publik agar segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa dalam pengurusan SLF, tidak ada pembeda antara bangunan lama atau baru.

Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.

“Tidak ada klausul tahun bangunan. Bangunan publik tetap wajib memiliki SLF, tanpa melihat dibangun tahun berapa,” kata Dandung, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan pendataan terhadap bangunan masjid di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keamanan struktural dan instalasi.

Namun, menurut Dandung, kelayakan bangunan tidak bisa hanya dinilai dari tampilan luar.

Banyak bangunan yang secara fisik terlihat kokoh, namun memiliki masalah pada sistem kelistrikan atau penataan instalasi lainnya.

“Kondisi fisik tidak bisa dilihat dari luar. Secara struktur bisa kelihatan kuat, tapi kalau penataan elektrikalnya semrawut, itu juga tidak layak,” tegasnya.

Dalam pengajuan SLF, Dandung menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan gambar teknis bangunan yang dibuat oleh tenaga profesional bersertifikat.

Dokumen tersebut harus disertai fotokopi KTP, sertifikat keahlian, dan ijazah dari perancang yang berwenang.

“Yang menggambar itu harus profesional dan punya sertifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai ketentuan pusat,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. M Bisri, yang juga pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang telah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola masjid dan pondok pesantren (ponpes) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan peninjauan kondisi bangunan di Ponpes dan masjid.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved