Kota Malang

Maling Motor Santai Mendorong Yamaha Mio di Madyopuro Kota Malang, Aksinya Terciduk Warga Sekitar

Maling Motor Santai Mendorong Yamaha Mio di Madyopuro Kota Malang, Aksinya Terciduk Warga Sekitar

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
IST
MALING MOTOR - Tersangka Andika usai ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang Kota Malang. Ia tertangkap usai kepergok mencuri motor. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang bernama Andika (21) sempat jadi sasaran amuk massa.

Pasalnya, ia tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korbannya di Warung Lalapan Tunggal Rasa yang terletak di Jalan Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kejadian curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (22/10/2025).

Saat itu, korban Ngateno (45) warga Kecamatan Kedungkandang sedang makan bersama sang anak di warung lalapan tersebut.

Setelah selesai makan dan akan meninggalkan warung sekira pukul 20.30 WIB, ternyata motor Yamaha Mio miliknya bernopol N 2052 BW yang diparkir tanpa dikunci stang sudah tidak ada.

"Kata penjual lalapan kepada korban, motormya dibawa seorang pria mengarah ke timur."

"Selanjutnya, korban berlari mencari dan menemukan tersangka sedang mendorong motornya di jalan sejauh 10 meter dari lokasi warung," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Gadang Kota Malang Diprediksi Rampung Desember 2025

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban langsung meneriaki dan memukul tersangka hingga terjatuh. Karena panik, tersangka langsung berlari ke arah sawah.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar tersangka.

Setelah aksi dramatis kejar-kejaran, tersangka berhasil ditangkap warga di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin yang terletak di Jalan Raya Cemorokandang, kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.

"Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa untuk proses penyidikan."

"Barang bukti motor korban juga sudah diamankan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelumnya, kami akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved