Kabupaten Malang
KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Siri di Sumbermanjing Wetan Malang, Dipukul dan Dibakar Secara Sadis
KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Siri di Sumbermanjing Wetan Malang, Dipukul dan Dibakar Secara Sadis
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istri sirinya, Ponimah (54), secara keji pada 12 Oktober 2025.
Berikut kronologi pembunuhan yang disampaikan dalam press release, Senin (27/10/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo menyampaikan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB, anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran.
Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang.
Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang. Lalu, anak korban menanyakan keberadaan Ponimah.
Baca juga: Sering Cekcok, Suami di Malang Bunuh Istri Siri Secara Sadis, Dibakar Lalu Dikubur di Lahan Tebu
"Tersangka berujar kepada anak korban bahwa ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM.
Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa ibunya telah hilang.
Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur pada lahan tebu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi.
Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah.
Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.
Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.
Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 sentimeter sebanyak tiga kali."
"Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Usai tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.
Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dengan tujuan untuk membuang jenazah.
Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.
Lalu pelaku membakar Ponimah dengan Pertalite yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.
Setelah terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.
Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan badan. Diketahui, pelaku dan kroban menikah secara siri sejak Juni 2025.
"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian."
"Pelaku merasa sakit hati karena korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
| Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar Digembleng di IPDN Jatinangor, Ikuti Retreat Sekda se-Indonesia |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dalami Dugaan Pemkab Abai Potensi PAD Rp 8 Miliar Aset Lahan Dampit |
|
|---|
| Pria Asal Pagelaran Tusuk Temannya di Kawasan Stadion Kanjuruhan Jelang Laga Arema FC |
|
|---|
| BGN Stop Operasional SPPG Mangunrejo Buntut Dugaan Keracunan di MTs Al Khalifah Kepanjen Malang |
|
|---|
| Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.