Kota Malang
Polisi Siap Dalami Kejadian Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Polresta Malang Kota Tunggu Laporan
Apabila nantinya ada korban yang melapor, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti, untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Dalam pelaporan itu, konsumen harus menunjukkan bukti transaksi atau struk pembelian BBM," jelasnya.
Selanjutnya, petugas SPBU akan mengarahkan konsumen untuk mengisi Form Pengaduan.
Formulir ini digunakan untuk mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan yang dikeluhkan.
Kemudian, konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut.
Setelah laporan itu dibuat, pihak pengelola SPBU akan meneruskan laporan resmi tersebut kepada Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
Apabila dari laporan itu ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM yang bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
"Jadi, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Terkait biaya perbaikan, akan ditanggung oleh Pertamina," tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima dua laporan resmi dari masyarakat terkait keluhan motor mogok usai mengisi Pertalite di SPBU.
"Untuk wilayah Malang, kami telah menerima dua laporan. Yaitu di SPBU 51.651.16 Jalan Raya Langsep Sukun dengan satu konsumen motornya masuk bengkel lalu selanjutnya di SPBU 54.651.10 Jalan Raya Mondoroko Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dengan keluhan filternya kotor," bebernya.
Terkait laporan resmi tersebut, pihaknya telah melakukan penggantian atau perbaikan terhadap kendaraan yang rusak. Tentunya, melalui mekanisme yang ada.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.