Kota Malang
Mengaku Data Pribadi Dicuri, Yai Mim Akan Buat Laporan Baru di Polresta Malang Kota
Dalam waktu dekat ini, Yai Mim akan melayangkan laporan baru terkait pencurian data pribadi ke Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perseteruan antara Imam Muslimin alias Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, terus berlanjut.
Dalam waktu dekat ini, Yai Mim akan melayangkan laporan baru terkait pencurian data pribadi ke Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan, laporan baru ini berfokus pada dugaan pencurian data pribadi yang dialami oleh kliennya.
"Kami bakal membuat laporan baru ke polisi, terkait pencurian data pribadi yang dialami klien kami yaitu Pak Yai Mim."
"Jadi, data pribadi elektroniknya dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, data yang dicuri merupakan data elektronik bersifat pribadi.
Namun, ia enggan mengungkapkan secara detail bentuk data yang dimaksud.
"Pada intinya, data elektronik dicuri dari perangkat HP klien kami lalu dipindahkan ke perangkat elektronik lainnya," tambahnya.
Baca juga: Sebar Provokasi Hingga Fitnah di Media Sosial, Sahara Bakal Laporkan TikToker Hingga Selebgram
Dengan ini, maka Yai Mim setidaknya telah membuat empat laporan ke Polresta Malang Kota.
Mulai pencemaran nama baik, dugaan persekusi, dugaan penistaan agama serta pencurian data pribadi yang masih akan dilaporkan.
Untuk menguatkan pelaporan dugaan pencurian data pribadi tersebut, Agustian masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Termasuk belum membeberkan jumlah orang yang dilaporkan terkait perkara ini.
"Jumlahnya berapa, nanti akan kami beritahu. Tentunya, setelah kami layangkan laporan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025) lalu.
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Diketahui, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
| Kehadiran Trans Jatim di Malang Raya Harus Jadi Momentum Evaluasi Transportasi Publik |
|
|---|
| Motor Brebet Sedang Marak di Kota Malang, Banyak Bengkel Kebanjiran Konsumen |
|
|---|
| Bus Juragan 99 Trans Jadi Sarana Pelajar SDN 1 Buring Kota Malang Sadar Lalu Lintas Usia Dini |
|
|---|
| Kunjungan Menteri Bahlil Lahadalia ke UMM Bahas Etanol hingga Jadi Pusat Perhatian Mahasiswa |
|
|---|
| Motor Rusak Seusai Isi BBM di Pertamina, Begini Cara Klaim Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Yai-Mim-didampingi-oleh-istrinya-Rosida-Vignesvari-saat-memberikan-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.