Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemkab Malang Naikkan Status Kebencanaan ke Tanggap Darurat

Puluhan rumah di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang rusak akibat angin puting beliung, Minggu (2/11/2025).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
PUTING BELIUNG - Puluhan rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang rusak akibat angin puting beliung, Minggu (2/11/2025). Fraksi PDI Perjuangan dorong Pemkab Malang naikkan status kebencanaan. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan rumah di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang rusak akibat angin puting beliung, Minggu (2/11/2025).

Atas kejadian ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meminta Pemkab Malang segera menetapkan status tanggap darurat bencana.

Bencana angin puting beliung menerjang Desa Sumbersekar sekira pukul 16.00 WIB.

Bencana ini terjadi di dua dusun, yakni Dusun Krajan dan Dusun Semanding.

Berdasarkan data dai BPBD Kabupaten Malang, data rumah rusak di Dusun Krajan yakni 2 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang, dan 36 rumah rusak ringan.

Sementara pada Dusun Semanding, 5 rumah rusak berat, 28 rumah rusak sedang, dan 24 rumah rusak ringan.

Kemudian Balai RT rusak ringan, Pos Kamling rusak ringan, dan Masjid Al Khoirot rusak ringan.

Baca juga: Angin Putih Beliung Menerjang Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau Malang, 33 Rumah Mengalami Kerusakan

Selain itu, 1 jiwa luka, yaitu Sunarti (47) warga RT 4 RW 6 Dusun Semanding mengalami luka sedang di bagian kaki dan perut karena tertimpa reruntuhan atap.

Lalu, Ahmad (51) mengalami luka ringan. Keduanya telah menerima penanganan medis dan sudah kembali ke rumah.

Atas beberapa dampak yang terjadi tersebut, Abdul Qhodir atau kerap disapa Adeng ini meminta pemerintah hadir dalam bencana hidrometerologi ini.

"Melihat dampak kerusakan yang luas dan penderitaan masyarakat yang begitu nyata, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan terus mendorong dan mengawal kebijakan Bupati Sanusi agar Pemerintah Kabupaten Malang segera menetapkan Status peristiwa ini sebagai Tanggap Darurat Bencana Kabupaten," kata Adeng kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/11/2025). 

Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya.

Dengan status tersebut, seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat, mengerahkan sumber daya dan anggaran yang dibutuhkan untuk percepatan recovery pascabencana, tanpa terhambat birokrasi.

Baca juga: Banyak Pohon Tumbang di Jalan Mayjen Sungkono Kota Malang Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

“Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal kebijakan Bupati Malang, idealnya Negara harus hadir secepatnya di tengah rakyat yang sedang berduka."

"Pemerintah tidak boleh menunggu, tidak boleh ragu," ucap politisi asal Kecamatan Dau itu.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkab Malang untuk mengoptimalkan program-program pemulihan, termasuk bantuan sosial dan program bedah rumah, agar warga yang rumahnya rusak sedang maupun berat dapat segera menempati hunian yang layak dan aman.

Di saat yang sama, Adeng juga mengajak seluruh elemen masyrakat, relawan, dan dunia usaha untuk memperkuat semangat gotong royong untuk membantu sesama.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Malang sampai saat ini masih melakukan pendataan terkait kerusakan atau dampak dari bencana puting beliung. Selain itu, pihaknya telah berkorodinasi dengan unsur terlibat.

Mengenai bencana hidrometeologi yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Malang, seperti angin puting beliung di Kecamatan Dau, banjir di Kecamatan Ampelgading, dan pohon tumbang di beberapa wilayah, pemerintah daerah telah menetapkan status keadaan darurat pada di Siaga Darurat.

Status tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi pada 3 Oktober 2025.

Silvia Verdiana, Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Malang mengatakan SK tersebut berlaku per 1 Oktober - 31 Desember 2025 atau selama 92 hari.

"Siaga darurat ditetapkan setelah ada peringatan dini, misal 1/2 bulan sebelumnya setelah ada peringatan cuaca dari BMKG."

"Setelah warning kita mulai menyusun draft tanggap darurat," beber Silvia.

Silvia menjelaskan, status keadaan darurat bencana terdapat tiga tingkatan, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darur ke pemulihan.

Peningkatan status kebencanaan ke tanggap darurat bisa dilakukan ketika intensitas kejadian bencana lebih tinggi. Kemudian dampaknya ke masyarakat lebih besar dan masif.

Dari kejadian itu bsia dipertinbangakan untuk peralihan status bencana.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved