Kota Malang

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BANJIR MALANG - Kondisi banjir di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi beberapa hari yang lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Dosen UWG) Kota Malang menilai Pemkot Malang seharusnya tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang, tetapi juga kepada warga yang rumahnya terdampak banjir
  • Menurutnya, secara prinsip hukum, pemberian ganti rugi kepada korban bencana lingkungan memiliki dasar yang kuat

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dosen Hukum Universitas Widyagama (UWG) Kota Malang, Purnawan Dwikora Negara, menilai Pemkot Malang seharusnya tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban pohon tumbang, tetapi juga kepada warga yang rumahnya terdampak banjir.

Hal itu disampaikan Purnawan menanggapi insiden pohon tumbang dan banjir yang kembali terjadi di sejumlah titik Kota Malang, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, secara prinsip hukum, pemberian ganti rugi kepada korban bencana lingkungan memiliki dasar yang kuat.

Selama ini, kata Purnawan, pemerintah sering hanya menanggung kerugian akibat pohon tumbang, misalnya dengan mekanisme asuransi kendaraan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa rumah warga yang kebanjiran tidak mendapat perlakuan serupa.

Baca juga: DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Agar Berhemat, Imbas Pemangkasan TKD

“Pohon tumbang bisa diasuransikan, kenapa rumah warga yang kebanjiran tidak? Semua hal yang berkaitan dengan bencana harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Ia menambahkan, pohon memiliki fungsi penting sebagai penyerap polutan dan penyeimbang iklim.

Namun, kebijakan tata ruang di Kota Malang kerap mengabaikan peran ekologis itu. Purnawan mencontohkan kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) yang setiap tahun langganan banjir meski proyek normalisasi terus dilakukan.

“Pembangunan di Kota Malang tidak terintegrasi dengan baik. Pohon ditebang saat dianggap mengancam, tapi janji menanam kembali seperti di kawasan Patung Pesawat hingga ke Universitas Widyagama belum juga terwujud hingga sekarang,” ujarnya.

Purnawan juga menyoroti lemahnya komitmen Pemkot Malang terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ia menilai, jika pemerintah benar-benar menerapkan prinsip good environment governance, maka pohon tua seharusnya dirawat dan diganti secara terencana agar tidak menimbulkan risiko bagi warga.

“Kalau memperhatikan lingkungan dengan baik, risiko bencana bisa diantisipasi. Tapi kalau tidak, ya akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat sebanyak 12 laporan masuk terkait kerusakan akibat pohon tumbang setelah cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Sebagian besar laporan tersebut berupa kerusakan kendaraan, sementara dua di antaranya melibatkan korban luka ringan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan bahwa seluruh kejadian tersebut telah ditangani dengan skema asuransi pohon yang dimiliki Pemkot Malang.

Tahun 2025, DLH mengalokasikan anggaran untuk asuransi pohon dengan batas maksimal klaim Rp 15 juta per pohon. Aturan tersebut ada di Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2042.

“Dari 12 laporan yang kami terima, sebagian besar terkait kendaraan yang tertimpa pohon."

"Ada satu sampai dua orang yang luka ringan. Untuk klaim, semua diarahkan ke asuransi dengan batas maksimal Rp15 juta per kasus,” kata Gamaliel, Kamis (6/11/2025).

Terkait usulan penambahan anggaran asuransi pohon untuk tahun 2026, DLH Kota Malang telah mengajukan nilai Rp 500 juta, meningkat dari Rp 300 juta pada 2024. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi keuangan daerah masih terbatas.

“Usulan sudah kami ajukan, tapi belum terakomodasi karena anggaran efisiensi. Mudah-mudahan tahun depan bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Sepanjang 2024, dari sekitar Rp 300 alokasi anggaran pohon yang diasuransikan, pihak asuransi telah mengeluarkan total klaim lebih dari Rp 400 juta.

Gamaliel menilai, angka itu menunjukkan pentingnya keberadaan program asuransi pohon sebagai bentuk perlindungan publik dan tanggung jawab pemerintah terhadap risiko lingkungan perkotaan.

Ia menjelaskan, kerugian yang dapat diklaim meliputi kerusakan kendaraan maupun bangunan, dengan nilai ganti rugi yang sama. Sementara itu, korban luka ringan dapat mengajukan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme reimburse ke pihak asuransi, selama disertai bukti pembayaran.

Gamaliel menuturkan, anggaran asuransi pohon di Kota Malang masih relatif kecil dibandingkan dengan kota besar lain. Beberapa daerah seperti Surabaya bahkan tidak memiliki skema asuransi serupa, melainkan menganggap kejadian pohon tumbang sebagai bencana alam.

Sebagai langkah antisipatif, DLH terus melakukan perawatan rutin terhadap ribuan pohon di wilayah Kota Malang. Setelah kejadian angin kencang, petugas langsung mempercepat kegiatan perembesan dan pemotongan cabang pohon rawan tumbang. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved