Kota Malang
UPDATE Laporan Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah Sejak Mei 2025, Saksi Korban Baru Diperiksa Lagi
Maya dan Isa Kristina sempat hendak bertemu Kapolri saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan laporaannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Warga Malang, saksi korban sekaligus pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah di Dau oleh pengelola Koperasi, akhirnya baru diperiksa lagi oleh penyidik Polresta Malang Kota
- Korban sudah melaporkan kasus ini sejak Mei 2025
- Sempat hendak bertemu Kapolri Jsaat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu tapi urung, kini mereka mereka dipanggil untuk diminta keterangan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Maya Tri Utami didampingi oleh ibunya, Isa Kristina memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (7/11/2025).
Keduanya diperiksa terkait laporannya sebagai korban penggelapan sertifikat rumah yang diduga telah digelapkan oleh pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY.
Datang sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya membawa berbagai berkas dokumen seperti surat bukti hutang dan surat pembayaran sebagai alat bukti.
Selanjutnya, alat bukti tersebut akan diserahkan ke penyidik.
Baca juga: Warga Dau Laporkan Koperasi di Kota Malang Ke OJK, Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah
Isa Kristina mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor maupun saksi korban.
"Ini saya datang, diperiksa sebagai saksi kunci. Perlu disampaikan, bahwa kami melapor sejak bulan Mei 2025 dan hingga kini laporan kami belum ada kepastian atau titik terang sama sekali," ujar Isa Kristina.
Sebelumnya, Maya dan Isa Kristina sempat hendak bertemu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan kasusnya.
Namun, upayanya itu gagal dan kemudian direspon oleh Polresta Malang Kota lewat pemanggilan pemeriksaan.
Dirinya mengungkapkan, akan terus berjuang mencari keadilan terhadap perkaranya tersebut.
Pasalnya, aset rumah yang menjadi satu-satunya milik keluarga telah dikuasai pihak lain lewat cara yang dinilainya melawan hukum.
"Saya sebagai ibu dari lima orang anak, tidak akan pernah berhenti memperjuangkan perkara ini. Saya meminta pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporan kami. Termasuk, menuntut agar GY juga segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Baca juga: Terima Aduan Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, LIRA Malang Siap Kawal Kasus Ini
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi pelapor.
"Hari ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi korban terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat rumah. Untuk pengaduan dari korban tersebut, kami terima di bulan Mei 2025 dan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali termasuk hari ini," ungkapnya.
Ipda Yudi menegaskan, bahwa laporan korban sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk bertindak secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Apapun yang dilaporkan naupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional. Terkait hasilnya seperti apa, akan kami ungkap setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya Tri Utami meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan rumah di Kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan SHM No 1142 di tahun 2016.
Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah bersertifikat SHM No 1580 yang juga berada di Kecamatan Dau senilai Rp 1,3 miliar.
Meski telah dilunasi, sertifikat itu justru dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022. Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY dengan dalih bukti pelunasan utang.
Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang dimana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.
Atas kejadian tersebut, Maya telah melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (9/5/2025) silam.
| PNM Bina Nasabah Ultramikro via Mekaarpreneur di Malang, Kerupuk Udang Pasir Madura Jadi Pemenang |
|
|---|
| Pakar Hukum Universitas Widyagama: Korban Banjir di Kota Malang Juga Berhak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Polresta Malang Kota Gelar Sertijab, Dua Kapolsek dan Kabag Log Resmi Berganti |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Agar Berhemat, Imbas Pemangkasan TKD |
|
|---|
| Kolaborasi Strategis UB Malang dan CT Corp Siapkan Akselerasi Bisnis Mahasiswa dan UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/saksi-korban-sertifikat-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.