Kamis, 14 Mei 2026

Kota Malang

Pengembangan Wisata Heritage dari Kayutangan ke Splendid Perlu Memperhatikan Regulasi dan Sejarah

Pengembangan Wisata Heritage dari Kayutangan ke Splendid Perlu Memperhatikan Regulasi dan Sejarah

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
JEMBATAN SPLENDID - Jembatan Splendid yang menghubungkan Jalan Kahuripan dengan Jalan Majapahit, Kota Malang, Senin (29/12/2025). Jembatan ini masuk kategori cagar budaya. Belakangan, Pemkot Malang berencana untuk memugar kondisi jembatan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/495/37.73.112/2021, SD Kristen Brawijaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya
  • Lokasi SD Kristen Brawijaya berada di Jaln Brawijaya Nomor 1, yang termasuk pada kawasan Splendid
  • Kawasan Splendid ini berdasarkan peruntukannya merupakan kawasan cagar budaya dan pariwisata

SURYAMALANG.COM, MALANG - Upaya memperluas kawasan wisata heritage Kota Malang dari Kayutangan ke kawasan Pasar Splendid dan sekitarnya perlu memperhatikan aturan berlaku.

Jangan sampai rencana perluasan kawasan wisata heritage tersebut justru melanggar aturan dan menyebabkan nilai-nilai sejarah yang terkandung di kawasan menjadi hilang.

Pemerhati cagar budaya, Tjahjana Indra Kusuma, mengingatkan ada larangan tentang tata cara pembebas bangunan di bantaran dan sempadan sungai. Pemerintah bisa mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1974.

Dalam konteks ini, Indra mengatakan bahwa bangunan yang berada di kawasan sungai namun berstatus cagar budaya adalah SD kristen Brawijaya.

Dalam Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/495/37.73.112/2021, SD Kristen Brawijaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Lokasi SD Kristen Brawijaya berada di Jaln Brawijaya Nomor 1, yang termasuk pada kawasan Splendid.

Kawasan Splendid ini berdasarkan peruntukannya merupakan kawasan cagar budaya dan pariwisata.

Baca juga: Pemkot Malang Bakal Perluas Kawasan Wisata Heritage dari Kayutangan hingga ke Pasar Splendid

Kawasan ini cukup strategis karena merupakan penghubung langsung antara Jalan Kahuripan dengan Jalan Majapahit.

Terdapat jembatan penghubung yang juga masuk kategori cagar budaya. Belakangan, Pemkot Malang berencana untuk memugar kondisi jembatan tersebut.

"Regulasi itu perlu dipertimbangkan juga. Jika hal ini dilanggar ya lucu. Pemerintah jangan sampai menabrak regulasi atau kebijakan yang dibuat sendiri," ujar Indra kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/12/2025).

Dikutip dari dokumen Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/495/37.73.112/2021, kawasan Splendid memiliki sejarah yang tua.

Pada 1767, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mulai masuk ke Kota Malang. Pada 1821, kedudukan pemerintah kolonial dipusatkan di sekitar Kali brantas dengan mendirikan benteng.

Pada 1824, Kota Malang mulai memiliki asisten residen karena sudah menjadi afdeeling, yaiut sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial.

Pada 1879, kereta api mulai masuk ke Kota malang dan saat itulah kehidupan perkotaan mulai berkembang pesat.

Pada 1 April 1914, Kota Malang ditetapkan sebagai gemente atau kotamadya dengan pemimpin yang disebut burgemeester atau wali kota. Selanjutnya tanggal tersebut menjadi penanda kelahiran Kota Malang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved