Sabtu, 30 Mei 2026

Pidana Kerja Sosial

Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.

Tayang:
Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Kukuh Kurniawan
BAHAS KUHP BARU - Kejari Kota Malang dan Polresta Malang rapat koordinasi implementasi KUHP baru, Kamis (8/1). 

Ringkasan Berita:
  • Lima pemda telah kerja sama dengan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
  • Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Malang berperan sebagai pembimbing.
  • Pidana kerja sosial bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara.

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.

Ada lima pemda yang telah kerja sama dengan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, yaitu Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkab Pasuruan, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Probolinggo.

"Sedangkan Pemkot Batu dan Pemkot Probolinggo belum kerja sama, tetapi kami sudah audiensi dengan mereka. Lewat perjanjian ini, nantinya bisa menjalin sinergi dengan dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda yang memang sesuai dengan pelaksanaan pidana kerja sosial," kata Karto Rahardjo, Kepala Bapas Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1).

Di Kota Malang, OPD yang terlibat adalah Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Nantinya Dinsos P3AP2KB yang akan menyiapkan lokasi maupun bentuk kegiatan kerja sosial.

"Jadi, pelaksanaannya dilakukan sesuai domisili klien atau terpidana kerja sosial. Dengan melakukan kerja sosial di wilayahnya sendiri, diharap terpidana akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana," terangnya.

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Malang berperan sebagai pembimbing. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sesuai ketentuan, jam kerja pidana kerja sosial maksimal delapan jam per hari dan dilakukan maksimal enam bulan.

"Namun, ini tergantung pada putusan hakim, dan jam kerjanya bisa diakumulasi sampai jumlahnya sesuai putusan. Contohnya, terpidana dijatuhi hukuman 5 hari kerja sosial. Namun, terpidana hanya mampu menjalani sehari lima jam, maka kerja sosialnya jadi bertambah menjadi delapan hari kerja," bebernya.

Karena pidana kerja sosial termasuk hukuman pengganti badan, maka terpidana bisa kembali ke rumah setiap selesai melakukan kerja sosial. Tentunya ada pihak yang menjamin terpidana tersebut.

"Bila di tengah jalan terpidana tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka jaksa akan melapor ke hakim. Sehingga, pidana kerja sosialnya bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara," tandasnya.

Adaptasi

Hukuman pidana kerja sosial sudah mulai diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan UU nomor 1/2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Namun sampai sekarang praktik penerapan hukuman pidana kerja sosial belum terlihat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan penerapan hukuman pidana kerja sosial masih menunggu arahan atau petunjuk teknis lebih lanjut.

"Kami masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaannya seperti apa dan nantinya dilakukan di mana. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pelaksanaan di tingkat masing-masing instansi, tetapi sampai saat ini masih belum ada aturannya," ujar Agung, Minggu (11/1).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved