Selasa, 14 April 2026

Kota Malang

Pemerintah Batal Bangun PSEL di TPA Supit Urang Kota Malang

Pemerintah di tingkat pusat mempertimbangkan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PSEL - Truk pengangkut sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang. Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA tersebut batal. 

Ringkasan Berita:
  • TPA Supit Urang di Kota Malang dipilih untuk menjadi tempat pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
  • Namun, Pemerintah di tingkat pusat mempertimbangkan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Malang
  • Dengan begitu, rencana pembangunan di Kota Malang dipastikan batal

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Pemerintah di tingkat pusat mempertimbangkan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, TPA Supit Urang di Kota Malang dipilih untuk menjadi tempat pembangunan proyek.

Dengan begitu, rencana pembangunan di Kota Malang dipastikan batal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, perubahan lokasi telah dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study (FS).

Berdasarkan informasi yang ia terima, pemindahan lokasi dilakukan setelah adanya pertimbangan kebutuhan persiapan sarana dan prasarana.

“Kalau dilaksanakan di Supit Urang membutuhkan tambahan sarana prasarana yang cukup banyak, seperti jalan, jembatan, serta penyiapan lahan,” ujar Raymond.

Di samping itu, volume sampah yang begitu banyak di Supiturang juga dinilai akan memperlambat proses pembangunan.

Pasalnya, butuh waktu untuk memotong ketinggian sampah yang telah menggunung. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan alternatif lokasi di wilayah Kabupaten Malang.

“Kalau di kabupaten lahannya lebih rata, sehingga bisa langsung dibangun tanpa harus melakukan penyiapan lahan yang terlalu besar,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Meninjau Progres Relokasi Pedagang di Kawasan Pasar Gadang

Meski tidak berada di Kota Malang, Raymond menyebut skema pengolahan sampah tetap menggunakan konsep aglomerasi Malang Raya.

Artinya, Kota Malang tetap akan mengirimkan sampah ke fasilitas PSEL tersebut jika nantinya sudah dibangun. DLH Kota Malang memperkirakan pengiriman sampah dari kota ke fasilitas tersebut bisa mencapai sekitar 500 ton per hari.

“Konsepnya tetap aglomerasi. Jadi Kota Malang juga diminta untuk mengirimkan sampah sekitar 500 ton per hari ke lokasi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pengiriman sampah tersebut rencananya tidak akan dikenakan biaya bagi pemerintah daerah.

Sinyal gagalnya Supiturang menjadi tempat pembangunan PSEL terlihat ketika Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyebut tidak ada progres signifikan dari rencana pembangunan.

“Sejauh ini memang masih belum ada, kami terus mengamati seperti apa perkembangannya,” ujar Anas.

Baca juga: Disnaker Kota Batu Buka Posko Layanan bagi Pekerja yang Belum dapat THR

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved