Kota Malang
Parkir Mal Pelayanan Publik Kota Malang Belum Digital, Pengunjung Bingung Cari Uang Tunai
Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah mendorong digitalisasi pembayaran parkir, terutama di fasilitas pelayanan publik
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Parkir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang hingga kini masih belum menerapkan sistem pembayaran non tunai, Jumat (10/4/2026)
- Pemkot Malang sebelumnya telah mendorong digitalisasi pembayaran parkir, terutama di fasilitas pelayanan publik
- Pengelolaan parkir di area MPP saat ini berada di bawah pihak ketiga, yakni pengelola pusat perbelanjaan Ramayana
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Layanan parkir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang hingga kini masih belum menerapkan sistem pembayaran non tunai, Jumat (10/4/2026).
Padahal, Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah mendorong digitalisasi pembayaran parkir, terutama di fasilitas pelayanan publik.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prasetyo, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di area MPP saat ini berada di bawah pihak ketiga, yakni pengelola pusat perbelanjaan Ramayana.
“Parkir dikelola oleh Ramayana, kami hanya memanfaatkan halaman depan untuk parkir,” ujar Sugeng kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, sistem parkir di lokasi tersebut masuk dalam kategori parkir khusus karena berada di dalam area milik pengelola.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Malang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur sistem pembayaran, termasuk penerapan parkir digital.
“Masuk kategori parkir khusus, jadi Pemkot tidak bisa menjangkau ke sana. Kewajiban mereka adalah pajak,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Ingatkan Pengawasan ASN yang Menerapkan Skema Work From Home
Akibatnya, hingga saat ini pembayaran parkir di kawasan MPP masih dilakukan secara tunai oleh pengunjung.
Hal ini dinilai belum sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transparansi dan efisiensi melalui sistem non tunai.
Sugeng mengungkapkan, pihaknya pernah mengusulkan agar pengelolaan parkir dapat dialihkan ke pemerintah daerah agar lebih optimal, terutama setelah masa kerja sama dengan pihak pengelola berakhir.
“Dulu pernah kami sampaikan, kalau masa sewanya berakhir, akan lebih efektif dan efisien jika lahan parkir dikelola oleh Pemkot melalui Dinas Perhubungan,” katanya.
Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, diharapkan sistem parkir digital dapat diterapkan secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan transparansi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait perubahan pengelolaan tersebut.
Pemerintah Kota Malang masih menunggu berakhirnya masa kerja sama dengan pihak pengelola sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca juga: Jamin Work From Home Berlangsung Optimal, Pemkab Malang Gelar Apel Pagi via Zoom Meeting
Nurulloh Akbar, warga yang parkir di bagian bawah gedung Mal Pelayanan Publik mengaku membayar parkir Rp 6.000 untuk mobil.
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Pemkot Malang
Kota Malang
parkir elektronik
parkir digital
SURYAMALANG.COM
| Pemkot Malang Siapkan Perda Lalu Lintas, Atur Kemacetan hingga Rute Angkot |
|
|---|
| Masih Banyak Sekolah Negeri di Kota Malang Lakukan Pungli Berkedok Kegiatan |
|
|---|
| Hapus Kesan Menara Gading, FISIP UB Luncurkan Asta Bakti untuk Pembangunan Berkelanjutan di Malang |
|
|---|
| Resmikan Hari Fraksi, Warga Kota Malang Silakan Datang ke Kantor DPC PKB untuk Menyalurkan Aspirasi |
|
|---|
| Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Pengusaha Tidak Asal PHK Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/lahan-parkir-bagian-bawah-di-Gedung-Mal-Pelayanan-Publik-Kota-Malang-Jumat-1042026.jpg)