Kamis, 16 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Soroti Transparansi Data hingga Optimalisasi PAD dalam LKPJ 2025

DPRD Kota Malang menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
CATAT REKOMENDASI DEWAN - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberikan keterangan setelah mengikuti rapat paripurna LKPJ 2025. Wahyu menegaskan komitmennya untuk merealisasikan usulan dari catatan DPRD Kota Malang atas LKPJ 2025. 

Sementara di sektor kesehatan, DPRD meminta pemerintah memperkuat validasi data penerima program Universal Health Coverage (UHC) agar tidak membebani anggaran daerah secara tidak tepat sasaran. 

DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal, serta perlunya kajian ulang terhadap potensi pendapatan dari sektor parkir dan retribusi daerah.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kinerja pemerintahan secara lebih transparan, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat 20 rekomendasi dari DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

“LKPJ alhamdulillah sudah disetujui. Ada 20 rekomendasi yang nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.

“Nanti akan kami pertanggungjawabkan kembali pada LKPJ tahun 2026 di tahun 2027,” jelasnya.

Selain LKPJ, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas dan disetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Wahyu Hidayat mengatakan, langkah selanjutnya adalah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda yang telah disahkan.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Perwali sebagai aturan pelaksana,” katanya.

Namun demikian, proses penyusunan Perwali tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perwali nanti harus kita komunikasikan dan harmonisasikan dengan provinsi agar sesuai dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Wahyu juga mengakui bahwa proses pembahasan sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan fasilitasi dan harmonisasi di tingkat provinsi. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved