Kota Malang
DPRD Tekankan Penegakan Perda untuk Kejar Target Ruang Terbuka Hijau Kota Malang
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui hingga kini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).
Keempat ranperda tersebut mencakup isu pencegahan narkotika, ruang terbuka hijau, penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Empat Ranperda yang diajukan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wahyu menegaskan, Ranperda tentang ruang terbuka hijau bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota, sekaligus meningkatkan kualitas udara dan ketersediaan air tanah.
“Ruang terbuka hijau penting untuk menekan pencemaran udara dan menjaga ekosistem kota,” ujarnya.
Ranperda lainnya, terkait narkotika disusun untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
“Penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi,” katanya.
Di sektor ekonomi, Ranperda penanaman modal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing usaha, serta penyerapan tenaga kerja.
“Penguatan investasi akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Adapun Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wahyu berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang.
| Pemkot Malang Serius Perbaiki Jalan Pasar Gadang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April |
|
|---|
| Pernikahan Sesama Wanita di Malang, Intan Kembali Laporkan Rey Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda Strategis, Fokus pada Narkotika hingga Lalu Lintas |
|
|---|
| Pemkot Malang Bakal Bangun Jalan Kembar di Kawasan Pasar Gadang Kota Malang |
|
|---|
| Momen Langka Pintu Air Sungai Amprong Dibuka, Puluhan Warga Kedungkandang Malang Turun 'Panen' Ikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/RUANG-TERBUKA-HIJAU-Alun-alun-Tugu-di-depan-Balai-Kota-Malang-merupakan-Ruang-Terbuka-Hijau.jpg)