Kamis, 16 April 2026

Kota Malang

DPRD Tekankan Penegakan Perda untuk Kejar Target Ruang Terbuka Hijau Kota Malang

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui hingga kini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Alun-alun Tugu di depan Balai Kota Malang merupakan Ruang Terbuka Hijau. DPRD Kota Malang mengingatkan Pemkot Malang agar tegas menegakkan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan kawasan terbuka hijau. 

Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).

Keempat ranperda tersebut mencakup isu pencegahan narkotika, ruang terbuka hijau, penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Wahyu menegaskan, Ranperda tentang ruang terbuka hijau bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota, sekaligus meningkatkan kualitas udara dan ketersediaan air tanah.

“Ruang terbuka hijau penting untuk menekan pencemaran udara dan menjaga ekosistem kota,” ujarnya.

Ranperda lainnya, terkait narkotika disusun untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

“Penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi,” katanya. 

Di sektor ekonomi, Ranperda penanaman modal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing usaha, serta penyerapan tenaga kerja.

“Penguatan investasi akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” jelasnya. 

Adapun Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Wahyu berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved