Jumat, 24 April 2026

Kabupaten Malang

Belum Ada Regulasi, Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Mulai Muncul Kendala

Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
RDPU - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang terkait program Sekolah Plus Ngaji (SPN), Rabu (22/4/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ada kendala dalam program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
  • Penyebabnya, sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur secara jelas terkait program ini
  • Lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat berkunjung ke pelosok daerah maupun sekolah
  • Ia menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus.

Penyebabnya, sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur secara jelas terkait program ini.

Sebagaimana diketahui, lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat berkunjung ke pelosok daerah maupun sekolah.

Ia menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran.

Dari latar belakang ini, Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.

Program ini telah dilaunching oleh Bupati Sanusi pada pertengahan 2024 silam.

Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar.

Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini.

Baca juga: Dewi Ratna Sari, Tunarungu Asal Kepanjen Malang Mengajar Al Quran Isyarat

Sebagai upaya untuk mempertahankan program ini, sejumlah instansi, baik dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan pihak lainnya menuntut adanya landasan hukum ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026).

"Kami ingin menuntut atau memperjelas tentang kelanjutan program SPN."

"Sebelumnya kan sudah ada janji untuk ada peraturan bupati (Perbup) muatan lokal (lokal)."

"Tapi setelah dikaji oleh dinas kita dijanjikan sebagai ekskul wajib," kata Koordinator SPN sekaligus Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang.

Namun, kejelasan soal regulasi itu belum juga diterbitkan. Sehingga program berjalan kurang optimal karena timbul gesekan di kalangan guru umum.

Di antaranya, mereka enggan membantu untuk menjalankan program ini karena bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Alasannya, bukan tanggung jawab saya (guru), itu tanggung jawabnya guru agama."

"Nah itu harapan nanti kalau sudah ada landasan hukumnya, ada Perbup-nya itu bukan hanya tanggung jawab guru agama tapi tanggung jawab semua warga sekolah," tegasnya.

Kendati ada gesekan, Bahrodin menyampaikan program ini tetap berjalan seperti pembiasaan sekolah duhur berjamaah, membaca asmaul husna, pembacaan surat pendek, serta istigasah yang dilaksanakan setiap Jumat.

"Diharapkan dengan adanya SPN ini citra sekolah negeri ini meningkat."

"Karena selama ini kan masyarakat enggan menyekolahkan anaknya ke negeri karena keagamanya dipandang kurang. Sedangkan dengan adanya SPN ini lebih fokus ke ngaji," tegasnya.

Baca juga: Bupati Sanusi Matangkan Lokasi PSEL Usai Batal di Pakis, Sekda Budiar Perkirakan dekat PG Krebet

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved