Kabupaten Malang
Belum Ada Regulasi, Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Mulai Muncul Kendala
Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ada kendala dalam program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
- Penyebabnya, sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur secara jelas terkait program ini
- Lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat berkunjung ke pelosok daerah maupun sekolah
- Ia menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak berjalan mulus.
Penyebabnya, sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang mengatur secara jelas terkait program ini.
Sebagaimana diketahui, lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat berkunjung ke pelosok daerah maupun sekolah.
Ia menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al Quran.
Dari latar belakang ini, Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.
Program ini telah dilaunching oleh Bupati Sanusi pada pertengahan 2024 silam.
Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar.
Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini.
Baca juga: Dewi Ratna Sari, Tunarungu Asal Kepanjen Malang Mengajar Al Quran Isyarat
Sebagai upaya untuk mempertahankan program ini, sejumlah instansi, baik dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan pihak lainnya menuntut adanya landasan hukum ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026).
"Kami ingin menuntut atau memperjelas tentang kelanjutan program SPN."
"Sebelumnya kan sudah ada janji untuk ada peraturan bupati (Perbup) muatan lokal (lokal)."
"Tapi setelah dikaji oleh dinas kita dijanjikan sebagai ekskul wajib," kata Koordinator SPN sekaligus Ketua KKG PAI Kabupaten Malang, Bahrodin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang.
Namun, kejelasan soal regulasi itu belum juga diterbitkan. Sehingga program berjalan kurang optimal karena timbul gesekan di kalangan guru umum.
Di antaranya, mereka enggan membantu untuk menjalankan program ini karena bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Alasannya, bukan tanggung jawab saya (guru), itu tanggung jawabnya guru agama."
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
| DLH Kota Malang Tunggu Perwali Cairkan Kompensasi TPA Supit Urang, Warga Ancam Temui Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-Umum-RDPU-di-DPRD-Kabupaten-Malang-Sekolah-Plus-Ngaji-SPN.jpg)