Minggu, 17 Mei 2026

Nasib Guru Honorer Malang Raya

Disdikbud Pastikan Guru Honorer di Kota Malang Masih Bisa Mengajar

Disdikbud Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di lingkungan sekolah negeri masih tetap mengajar

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
GURU HONORER - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. Disdikbud Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di lingkungan sekolah negeri masih tetap mengajar, di tengah wacana penghapusan tenaga honorer. 

“Yang jelas kami tidak akan begitu saja memberhentikan dan merugikan teman-teman guru honorer karena kami masih butuh,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kecukupan anggaran untuk membayar tenaga honorer, Suwarjana mengaku hingga kini kondisi anggaran masih aman.

“Insya Allah kalau di kami sekarang ini masih cukup karena kami ambilkan dari BOSNAS,” pungkasnya.

Baca juga: Di Tengah Kabar Penghapusan, SMPN 3 Kota Malang Masih Membutuhkan Tenaga Guru Honorer

Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan (PTK) Disdikbud Kota Malang, Ganis Indayani, mengatakan saat ini terdapat 70 guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

GTT Dapodik untuk SD sebanyak 37. GTT Dapodik untuk SMP sebanyak 22 guru.

PPPK paruh waktu 11 orang terdiri atas 2 guru mengajar SD dan 9 guru mengajar SMP.

Ganis mengatakan, data ini belum memperhitungkan guru yang wafat sebelum April 2026.

Di luar data tersebut, Disdikbud memperkirakan masih ada sekitar 320 tenaga honorer lain yang belum masuk Dapodik.

Jika digabung, jumlah tenaga honorer di SD dan SMP negeri Kota Malang diperkirakan mencapai hampir 400 orang.

“Kalau menurut kami ya, kalau datanya 400-an berarti dikurangi 80, jadi 320,” katanya.

Ganis menjelaskan, tenaga honorer yang tercatat di Dapodik merupakan GTT yang sebelumnya memenuhi syarat administrasi.

Mereka belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena terkendala aturan masa kerja minimal dua tahun pada 2022.

“PPPK Paruh Waktu. Mereka belum bisa masuk PPPK karena belum mencapai dua tahun,” jelasnya.

Sementara itu, tenaga honorer baru tidak lagi bisa dimasukkan ke dalam Dapodik karena sistem pendataan sudah ditutup berdasarkan aturan pemerintah pusat.

“Itu tidak bisa, karena sudah tertutup. Kita tidak boleh memasukkan honorer ke Dapodik,” ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved