Rabu, 3 Juni 2026

Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Peringatkan Sekolah Tidak Terima Titipan Anak Pejabat saat SPMB

Ketika KPK telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi maka ada potensi gratifikasi dalam SPMB

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
KABUPATEN MALANG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (3/6/2026). DPRD Kabupaten Malang menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Alasannya karena jaringan lebih luas, alumninya kuat, sehingga mendasari keinginan pejabat untuk menitipkan anaknya.

Setelah adanya surat edaran, Zulham tidak ingin kasus serupa di temukan di wilayah Kabupaten Malang.

Ketika hal ini ditemukan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

"Karena ini menjadi masalah yang serius. Banyak anak masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah karena terbentur zonasi dan aturan lainnya."

"Sedangkan di sisi lain ada indikasi pejabat publik atau orang yang punya jabatan bisa menitipkan anaknya hingga lolos. Itu kan repot, jadi janganlah," sambungnya.

Untuk itu, pada SPMB 2026/2027 ini, Zulham berharap pelaksanaan SPMB bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sehingga tidak ada lagi indikasi pelanggaran aturan yang mengarah ke ranah pidana.

Ia pun mengimbau kepada lembaga atau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gratifikasi kepada DPRD Kabupaten Malang.

Pihaknya akan menindaklanjutinya dalam bentuk laporan pidana karena sudah menjadi atensi pemerintah pusat melalui KPK.

Baca juga: Disimpan dalam Pembalut, Penyelundupan Obat-obatan ke dalam Lapas Malang Digagalkan Petugas

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved