Rabu, 10 Juni 2026

Kota Malang

BKAD Kota Malang Usulkan Aset untuk Dibangun Koperasi Desa Merah Putih

Pengajuan peninjauan aset dilakukan untuk memungkinkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan aset milik Pemkot Malang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PEMKOT MALANG - Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. Pemkot Malang mengirim usulan peninjauan status aset berupa lahan ke Kementerian ATR/BPN. Usulan tersebut mencakup sekitar 21 bidang aset yang sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk dibangun Koperasi Desa. 

Menurutnya, jika izin dari ATR/BPN tidak diberikan, maka skema pemanfaatan aset harus dicari alternatif lain, termasuk kemungkinan pengembangan koperasi tanpa menggunakan lahan RTH yang ada.

“Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga,” pungkasnya.

Baca juga: Dua Pemuda di Kota Malang Gasak 5 Motor dalam 6 Bulan, Dijual Lewat Marketplace untuk Biaya Hidup

Sebelumnya, program Koperasi Merah Putih dirancang untuk dibangun di sejumlah titik dengan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan unsur pelaksana pembangunan di lapangan. Namun, penentuan lokasi masih menunggu kepastian status lahan.

"Kan program ini satu kelurahan atau desa, ada satu koperasi," paparnya.

Rencana pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan KDKMP di Kota Malang dipastikan tidak akan mengubah status kepemilikan aset tersebut.

DPRD Kota Malang menegaskan bahwa aset yang digunakan tetap berstatus milik pemerintah daerah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Imron, menyampaikan bahwa skema yang dibahas saat ini bukanlah alih fungsi atau pelepasan aset, melainkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk mendukung pengembangan koperasi.

“Kalau aset tidak berubah, tetap aset daerah. Jadi tidak ada alih fungsi, tetap milik pemerintah daerah,” ujar Imron kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, wacana pemanfaatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan koperasi yang lebih luas, terutama dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Menurutnya, jika diperlukan, penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang harus dialihkan, ya dicarikan jalan lain. Kota ini juga kekurangan lahan RTH, jadi perlu penyesuaian,” katanya.

Imron juga membandingkan kondisi Kota Malang dengan wilayah kabupaten yang dinilainya memiliki fleksibilitas lebih besar karena masih memiliki banyak aset desa yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi.

Ia menambahkan, ke depan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang mampu bersaing dengan toko modern.

Bahkan, koperasi tersebut disebut akan berperan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem distribusi pangan.

“Nanti koperasi bisa bersaing dengan toko modern seperti minimarket. Bahkan bisa mendukung MBG, jadi belanja kebutuhan bisa lewat koperasi,” ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved