Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir

Tangis Kompol Cosmas dipecat dari Polri setelah rantis lindas ojol Affan Kurniawan, duduk di depan samping sopir, minta maaf pikir-pikir mau banding.

Youtube TV Radio Polri/SURYAMALANG.COM/PURWANTO
SANKSI PEMECATAN POLISI - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (KANAN) pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadapnya pada Rabu (3/9/2025). Poster foto korban meninggal dunia pengemudi ojek online Affan Kurniawan (KIRI) saat aksi solidaritas di Alun-alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). 

"Dia akan berdiskusi dulu sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya," lanjutnya.

Baca juga: 13 Orang Perusak Markas Polisi Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor

Choirul Anam menyampaikan, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali.

"Di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggung jawab bagaimana tugasnya. Di sisi lain, dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawa terhadap keluarga korban," ujar Anam.

"Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, 'mohon maaf belasungkawa terhadap keluarga korban.'," tutupnya.

Sebelum memecat Kompol Cosmas, Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved