2 Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Affan, Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

2 Sanksi untuk Bripka Rohmat sopir rantis lindas ojol Affan Kurniawan, menangis minta maaf cuma ikuti perintah pimpinan 28 tahun mengabdi.

|
Dok YouTube TV Radio Polri/Dok pribadi ist/Warta Kota
POLISI LINDAS OJOL - Potret Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan (KIRI) korban tewas saat demo DPR RI dilindas rantis Brimob. Bripka Rohmat (KANAN) yang menjadi sopir kendaraan rantis PJJ 17713-VII menjalani sidang etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Menangis hanya bertugas menjalankan tugas dari pimpinan. 

Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Rohmat.

Rohmat mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir

Rohmat berharap masih bisa tetap mengabdi hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental" lanjutnya. 

"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika sebab tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kompol Cosmas Dipecat

Sebelumnya, sanksi etik juga telah dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di samping sopir dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Baca juga: Penghormatan Arema FC untuk Ojol Affan Kurniawan dan Dukungan untuk Achmad Maulana yang Cedera Parah

Baik Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sama-sama masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Baca juga: Sorotan PBB Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob Investigasi Cepat, Ini Daftar 10 Korban Tewas

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved