2 Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Affan, Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan
2 Sanksi untuk Bripka Rohmat sopir rantis lindas ojol Affan Kurniawan, menangis minta maaf cuma ikuti perintah pimpinan 28 tahun mengabdi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Rohmat.
Rohmat mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.
Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir
Rohmat berharap masih bisa tetap mengabdi hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental" lanjutnya.
"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika sebab tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kompol Cosmas Dipecat
Sebelumnya, sanksi etik juga telah dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di samping sopir dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Baca juga: Penghormatan Arema FC untuk Ojol Affan Kurniawan dan Dukungan untuk Achmad Maulana yang Cedera Parah
Baik Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad sama-sama masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.
Baca juga: Sorotan PBB Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob Investigasi Cepat, Ini Daftar 10 Korban Tewas
Bripka Rohmat
Affan Kurniawan
rantis Barracuda Brimob
ojol dilindas Brimob
ojol dilindas rantis Brimob
suryamalang
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Malang Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2 Miliar |
|
|---|
| LINK NONTON Drama Korea Terbaru Dear X dengan Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
|
|---|
| DAFTAR 30 Pemain Timnas Indonesia U23 Vs Mali Jelang SEA Games, Ada dari Arema FC hingga Persija |
|
|---|
| MISTERI Cek Rp 3 M Kakek Tarman dari Teman Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu, Kini Alas Gak Bisa Dihubungi |
|
|---|
| RENCANA BESAR Menkeu Purbaya Hapus 3 Angka Nol di Uang Rupiah, Ubah Uang Rp1.000 Jadi Rp 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/2-Sanksi-untuk-Bripka-Rohmad-Sopir-Rantis-Lindas-Ojol-Affan-Menangis-Cuma-Ikuti-Perintah-Pimpinan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.