2 Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Affan, Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

2 Sanksi untuk Bripka Rohmat sopir rantis lindas ojol Affan Kurniawan, menangis minta maaf cuma ikuti perintah pimpinan 28 tahun mengabdi.

|
Dok YouTube TV Radio Polri/Dok pribadi ist/Warta Kota
POLISI LINDAS OJOL - Potret Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan (KIRI) korban tewas saat demo DPR RI dilindas rantis Brimob. Bripka Rohmat (KANAN) yang menjadi sopir kendaraan rantis PJJ 17713-VII menjalani sidang etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Menangis hanya bertugas menjalankan tugas dari pimpinan. 

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Memahami Sanksi Demosi

Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Polri yakni memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, demosi tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Yang berhak menghukum anggota polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman.

Atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota polisi tersebut menjalani hukuman.

(Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved