Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai

Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.

|
Youtube KompasTV Pontianak/Wakil Presiden Republik Indonesia
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Pengacara Subhan Palal (KANAN) dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu (3/9/2025). Subhan Palal adalah penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai menyalahi aturan. Gibran (KIRI) saat berkunjung ke rumah Wapres ke-6 Try Sutrisno. Subhan Palal ternyata juga pernah menggugat Anies Baswedan. 

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara

Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.  Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

Pengacara itu mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

Pernah Gugat Anies Baswedan

Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Subhan menyebut gugatannya itu dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.

"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan. (Boleh disebut namanya?) nggak usah lah nanti malah jadi melebar," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews (grup suryamalang), Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.

Dikutip dari laman MK, Subhan mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.

Subhan menuturkan, gugatan itu berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat pemilu. Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit

Subhan menganggap orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved