Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai
Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu dan berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.
Menurut Subhan, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
Tidak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni;
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya;
- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi;
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan;
- Pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.
Baca juga: Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban
Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK mengubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Subhan meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Namun, gugatan Subhan ini ditolak oleh MK.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.
"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas." ujar Saldi.
"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Subhan penggugat ijazah SMA Gibran
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Anies Baswedan
Jokowi
suryamalang
Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit |
![]() |
---|
Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Watak Asli Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Asal Rantau Sumatera Utara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Senin 8 September 2025, Berawan-Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Cedera Matheus Blade Menepi Sementara, Tekad Besar Arkhan Fikri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.