Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai

Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.

|
Youtube KompasTV Pontianak/Wakil Presiden Republik Indonesia
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Pengacara Subhan Palal (KANAN) dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu (3/9/2025). Subhan Palal adalah penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai menyalahi aturan. Gibran (KIRI) saat berkunjung ke rumah Wapres ke-6 Try Sutrisno. Subhan Palal ternyata juga pernah menggugat Anies Baswedan. 

Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu dan berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.

Menurut Subhan, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

Tidak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni;

- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya;

- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi;

- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan;

- Pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.

Baca juga: Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban

Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK mengubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Subhan meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Namun, gugatan Subhan ini ditolak oleh MK.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.

"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas." ujar Saldi.

"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," pungkasnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved