'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T

'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.

|
Kompas.com/Shela Octavia/YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
GUGATAN IJAZAH WAPRES - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming (KANAN) pada Selasa (09/09/2025), berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor. Subhan Palal (KIRI) terkejut Gibran didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.

Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.

Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU. 

Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.

Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.

Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.

Keterangan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi identitas pengacara Gibran yang berasal dari institusi Kejaksaan. 

Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang, Senin siang. 

Anang menegaskan, penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

Baca juga: Penyebab Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA, Cabut Jabatan Wapres, KPU Kena Meloloskan

Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.

“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved