'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T

'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.

|
Kompas.com/Shela Octavia/YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
GUGATAN IJAZAH WAPRES - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming (KANAN) pada Selasa (09/09/2025), berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor. Subhan Palal (KIRI) terkejut Gibran didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

'Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,' bunyi petitum.

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan mengutip Youtube Kompas TV, Rabu (3/9).

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.  Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved