'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T

'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.

|
Kompas.com/Shela Octavia/YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
GUGATAN IJAZAH WAPRES - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming (KANAN) pada Selasa (09/09/2025), berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor. Subhan Palal (KIRI) terkejut Gibran didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

Pengacara itu mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

Tentang Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.

Melansir laman kejari-kepulauanmeranti.kejaksaan.go.id, JPN) adalah Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk;

- Melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;  

- Dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.

Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara di atas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah di dalamnya.

Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.

Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain;

- Bantuan Hukum secara Litigasi (di dalam pengadilan)

- Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan.

Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan atau pun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan.

Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.

Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi.

Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih di dalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved