'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T
'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Pengacara itu mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
Tentang Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Melansir laman kejari-kepulauanmeranti.kejaksaan.go.id, JPN) adalah Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk;
- Melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
- Dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.
Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara di atas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah di dalamnya.
Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.
Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain;
- Bantuan Hukum secara Litigasi (di dalam pengadilan)
- Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan atau pun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan.
Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.
Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi.
Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih di dalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Jaksa Pengacara Negara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
suryamalang
Tangis Sri Mulyani Saat Sertijab di Kemenkeu, Jabatannya Diganti Presiden Bukan Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026 |
![]() |
---|
PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia Vs Korea Selatan Kualifikasi Piala Asia U23 2026, Menang Harga Mati |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Selasa Wage 9 September 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kondisi Mental Alvi Maulana Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet Lalu Minta Maaf, Benarkah Korban Hamil? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.