Penyebab Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, Gegara Pengacara Tak Bawa Foto Copy KTP Wapres

Terungkap alasan sidang gugatan Perdata kepada Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun ditunda.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TribunSolo.com
GUGATAN PERDATA - Terungkap alasan sidang gugatan perdata senilai RP 125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. 

Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.

 "Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini. 

"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Subhan Palal Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Pernah Persoalkan Anies hingga Raffi di MK

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. 

Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum. 

 SIDANG IJAZAH GIBRAN - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Dadang mengatakan, majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perdata tersebut karena dokumen legal standing tergugat belum lengkap. (tribunnews/Ibriza Fasti)
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Duduk Perkara Kasus

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved