PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara

Total 2 anggota TNI Serka N dan Kopda FH terlibat pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN: dari satuan Kopassus, KSAD angkat bicara.

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/Youtube KOMPASTV
PEMBUNUHAN KACAB BANK. - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (KIRI) saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Video rekaman CCTV detik-detik korban, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (KANAN) diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025). Kasus tersebut melibatkan dua anggota TNI yaitu Serka N dan Kopda FH. 

Polisi telah menangkap 15 tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham dan seluruh tersangka telah ditahan.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Persengkokolan Kredit Fiktif Mantri Bank BUMN dan Pengusaha Warung Kediri, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.

Daftar Tersangka dan Klaster

Aktor Intelektual

1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.

2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.

3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.

4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pelaku Penculikan

5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.

6. RS: ikut menculik korban.

7. RAH: bagian dari tim penculik.

8. RW alias Eras: anggota tim penculik.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved