Jelang Penetapan Cerai Pratama Arhan, Status Duda Menanti, Azizah Salsha Tak Melawan

Jelang penetapan status perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha banyak ditunggu warganet. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @pratamaarhan8 dan @azizahsalsha_
PRATAMA ARHAN CERAI - Foto dokumentasi Pratama Arhan dan Aziza Salsha. Status Pratama Arhan dan Azizah Salsha saat ini masih suami istri. 

Usai putusan sidang cerai ditetapkan Majelis Hakim, PA Tigaraksa Tangerang, memberi waktu 14 hari pada pihak tergugat dan penggugat sebelum membuat keputusan ini inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Namun ternyata Zize tidak melakukan perlawanan atas gugatan cerai Arhan. 

Demikian juga Arhan, ia tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari yang diberikan.

"Hari ini (putusan) berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian, sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, M Sholahudin.di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (16/9/2025).

Arhan Masih Suami Zize, Nasibnya Bisa Berubah 29 September

Nasib rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dengan selebgram Azizah Salsha segera diputus lewat ikrar talak.

Keduanya masih berstatus suami istri di mata hukum sampai dibacakannya ikrar talak Arhan pada Zize.

 Pratama Arhan dan Azizah Salsha digosipkan tengah menanti kelahiran anak pertama (Instagram @pratamaarhan8)
"Iya, sebelum pengucapan ikrar, berarti belum jatuh talaknya, masih suami istri," ucap Sholahudin. 

Sejak diputus cerai, hingga 14 hari kerja, pemilik nama lengkap Pratama Arhan Alif Rifai itu diberikan waktu untuk mengucap ikrar talak.

Namun hingga jatuh tempo kemarin, Pratama Arhan belum mengucap ikrar talak.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa akhirnya menetapkan jadwal pembacaan ikrar talak Pratama Arhan ke Azizah Salsha.

Pengucapan ikrar talak yang menjadi penentu akhir status pernikahan Arhan dan Zize akan digelar pada 29 September 2025.

"Tadi sudah ditetapkan pada tanggal, hari Senin, 29 September 2025," kata Sholahuddin.

Sholahuddin menjelaskan pria kelahiran Blora, 21 Desember 2001 itu, sebagai pemohon memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam sidang nanti.

Menurutnya, pihak pengadilan telah memenuhi kewajiban untuk memanggil yang bersangkutan.

"Iya kalau itu haknya dia karena kewajiban kita memanggil," ujar Sholahuddin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved