Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi

Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025, bisa diperpanjang? perhatikan 9 aturan ini jika tidak ingin dipecat atau diberhentikan dari instansi.

|
dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Rabu, (17/9/2025). Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi pertanyaan khususnya bagi para pelamar termasuk apakah bisa diperpanjang atau tidak.  

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.

Misalnya:

Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK penuh waktu berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural/fungsional

Tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu

Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.

(BangkaPos.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved