Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi

Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025, bisa diperpanjang? perhatikan 9 aturan ini jika tidak ingin dipecat atau diberhentikan dari instansi.

|
dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Rabu, (17/9/2025). Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi pertanyaan khususnya bagi para pelamar termasuk apakah bisa diperpanjang atau tidak.  

1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Mencapai batas usia pensiun

4. Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat

5. Meninggal dunia

6. Dipidana minimal 2 tahun

7. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

8. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

9. Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.

Besaran Gaji

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA 2025 maupun jenjang lain tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan mengacu pada:

1. Gaji terakhir saat menjadi honorer UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja.

2. Sebagai gambaran, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Namun angka tersebut masih bersifat acuan karena tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai anggaran.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved