Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap
Hari 'keramat' reshuffle kabinet Jokowi dan Prabowo sama-sama Rabu, Gibran tak terlihat keberadaannya terungkap, berada jauh dari Jakarta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Wapres juga dijadwalkan meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Sentani.
Dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu, sempat mengemuka perbincangan publik kalau Prabowo meminta Gibran berkantor di Papua.
Terkait hal tersebut, Yusril menyampaikan klarifikasi dan menekankan, Gibran tidak bekerja dari Papua, apalagi berpindah kantor.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Yusril juga menekankan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran.
Yusril menjelaskan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ucap Yusril.
"Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022," lanjutnya.
"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," imbuh Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Yusril menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Prabowo Subianto
Joko Widodo
Prabowo
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
reshuffle kabinet
reshuffle Kabinet Prabowo
SURYAMALANG.COM
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs Semen Padang, Rivera Dihukum Kartu Merah, Eduardo Perez Siapkan Penggantinya |
![]() |
---|
Memangsa Ayam, Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Dievaluasi dari Kandang Ayam Warga Tugu Trenggalek |
![]() |
---|
Anak Berkebutuhan Khusus di Jombang Terkunci dalam Kamar, Beruntung Bisa Diselamatkan Damkar |
![]() |
---|
Terjadi Deflasi 0,08 Persen Menurut Data BPS pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.