Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap

Hari 'keramat' reshuffle kabinet Jokowi dan Prabowo sama-sama Rabu, Gibran tak terlihat keberadaannya terungkap, berada jauh dari Jakarta.

|
Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia/Instagram @jokowi
RESHUFFLE KABINET PRABOWO - Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi (KANAN) berbuka puasa bersama dibagikan pada 28 Maret 2025 melalui Instagram @jokowi. Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (KIRI) menjawab pertanyaan media pada (6/6/2025). Ada hari 'keramat' dalam reshuffle kabinet Jokowi dan Prabowo bertepatan, Gibran tak terlihat keberadaannya terungkap. 

Wapres juga dijadwalkan meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Sentani.

Dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu, sempat mengemuka perbincangan publik kalau Prabowo meminta Gibran berkantor di Papua.

Terkait hal tersebut, Yusril menyampaikan klarifikasi dan menekankan, Gibran tidak bekerja dari Papua, apalagi berpindah kantor.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Yusril juga menekankan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran

Yusril menjelaskan,  pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ucap Yusril.

"Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022," lanjutnya. 

"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," imbuh Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Yusril menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved