Tugas Penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto Setelah Prediksi Jadi Menko Polkam Meleset

Tugas penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto setelah prediksi jadi Menko Polkam meleset, gak kalah penting sangat berpengaruh bagi bangsa.

|
Instagram @mohmahfudmd/@presidenrepublikindonesia
TUGAS MAHFUD MD - Politisi senior dan ahli hukum tata negara, Mahfud MD (KANAN) olahraga di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Presiden Prabowo Subianto (KIRI) di Istana Negara, Jakarta pada (6/8/2025). Mahfud MD akan mendapatkan tugas penting dari Prabowo setelah prediksi menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) meleset.  

Beberapa tokoh GNB itu antara lain Sinta Nuriyah Wahid dan Alissa Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Gomar Gultom, Romo Franz Magnis-Suseno, Komaruddin Hidayat, Bikku Dhanmasubho, hingga Laode M Syarif.

Para tokoh GNB itu bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam dan menyampaikan tuntutan mengenai pembentukan Tim Reformasi Polri

Sejauh ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Tim Reformasi Polri.

Tim Reformasi Polri disebut bakal dilantik dalam waktu dekat.

“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: 6 Kelompok ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji Ada Guru dan TNI/Polri, Presiden Sudah Teken Perpres

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo menyampaikan Komisi Reformasi Polri akan bekerja beberapa bulan.

“Kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril.

Salah satu tugas tim ini adalah merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yusril.

130 Masalah Polri hingga Tragedi Affan Kurniawan

Reformasi Polri juga muncul pasca-tragedi pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Saat itu, Affan sedang mengantarkan pesanan makanan, namun terjebak macet akibat kerusuhan demo hingga menjadi korban. 

Kematian Affan menjadi pemantik "bom waktu" atas rasa kecewa dan ketidakpuasan masyarakat yang sudah lama terpendam. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved