Nasib Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG, Kritik Prabowo Jangan Sederhanakan dengan Statistik
Nasib cucu Mahfud MD juga keracunan MBG, kritik Prabowo jangan sederhanakan dengan statistik kalau menyangkut nyawa, begini kondisinya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Keluarga Mantan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ternyata juga menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG yang jadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu telah mengakibatkan penerimanya mengalami keracunan dan jumlahnya di bulan ini melonjak tajam.
Badan Gizi Nasional mencatat, sepanjang Januari hingga 25 September 2025, ada 5.914 penerima MBG yang mengalami mual usai menyantap menu MBG.
Kemudian pada bulan September saja, ada 2.210 orang yang menjadi korban, terdiri dari siswa sekolah hingga para guru.
Baca juga: Buntut Keracunan Pelajar Kota Batu dalam Program MBG, Dinkes dan SPPG Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
Mahfud MD yang cucunya juga korban keracunan MBG, mengkritik pernyataan Prabowo yang seolah menyederhanakan kasus tersebut dengan statistik.
Prabowo memang sempat menyatakan, kasus keracunan akibat MBG sebesar 0,0017 persen dari total penerima manfaat yang sudah mencapai 30 juta orang.
Artinya, jumlah kasus keracunan menurut Prabowo tidak sampai satu persen dibanding total jumlah penerima manfaat.
Prabowo menyampaikan hal itu sebanyak dua kali pada Senin (29/9/2025) saat berpidato di Munas VI PKS di Jakarta dan ketika di Cileungsi, Bogor.
Baca juga: UPDATE Uji Laboratorium Sampel MBG Kasus Keracunan Siswa SMP Kota Batu, Ini Kata Polisi dan Dinkes
Mahfud MD lantas membandingkan pernyataan Prabowo tersebut dengan fenomena kecelakaan pesawat.
Menurut Mahfud MD, pemerintah jangan menyederhanakan suatu kasus menggunakan statistik ketika menyangkut nyawa seseorang.
"Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia itu lalu lalang setiap hari, kecelakaan satu aja, tidak sampai 0,00001 persen, orang sudah ribut karena itu menyangkut nyawa" tegas Mahfud
"Jadi persoalan angka. Ini harus diteliti apa penyebabnya," imbuhnya.
Cucu Mahfud MD Masih di Rumah Sakit
Cucu Mahfud MD yang jadi korban keracunan MBG ada dua orang dan kini sedang dirawat di rumah sakit.
"Cucu saya juga keracunan MBG di Yogyakarta. Itu cucu keponakannya, saya punya keponakan, keponakan saya punya anak namanya Ikhsan. Satu kelas itu delapan orang langsung muntah-muntah," kata Mahfud dalam YouTube-nya, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Upaya Pemkot Malang Cegah Keracunan MBG, Perketat Pengawasan Memastikan Sesuai SOP
Mahfud MD mengungkapkan, kedua cucunya itu sempat dirawat di rumah sakit, namun, salah satunya hanya perlu dirawat satu hari.
Sementara, cucunya yang lain harus dirawat selama empat hari.
"Yang enam itu dan kakaknya, kakak yang masih dirawat di rumah sakit, habis muntah-muntah sehari (dirawat di rumah sakit) boleh pulang, terus dirawat di rumah," cerita Mahfud.
Perbaikan Untuk MBG
Menurut Mahfud MD yang perlu diperbaiki adalah kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.
Pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.
"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.
"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.
Baca juga: Kontrak MBG di Kota Batu Mencengangkan, Jika Siswa Keracunan Sekolah Wajib Merahasiakan
Mahfud menilai, carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.
Ahli hukum tata negara itu mengatakan, kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.
Menurut Mahfud, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.
Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses" katanya.
"Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar" lanjut Mahfud.
"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.
Baca juga: Saya Yakin Akan Selesai dengan Baik, Respon Presiden Prabowo Soal Kasus Ribuan Siswa Keracunan MBG
Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.
Menurut Mahfud, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak tata kelola MBG diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Temuan Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, belum ada bukti mengenai dugaan sabotase terhadap program MBG yang menyebabkan keracunan di sejumlah daerah.
Yeka menyebutkan, berdasarkan infomasi yang diperoleh Ombudsman, keracunan MBG cenderung disebabkan oleh penanganan bahan baku dan pengiriman makanan yang lama.
"Ombudsman belum melihat buktinya apakah ini sabotase atau tidak,” ujar Yeka di kantornya, Selasa (30/9/2025).
“Namun informasinya, semua proyek keracunan itu lebih cenderung kepada penanganan bahan baku dan lamanya waktu pengiriman,” imbuhnya.
Yeka menuturkan, terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG, terutama terkait waktu penyimpanan dan distribusi makanan.
Yeka mencontohkan, semestinya tenggat waktu 4 jam dalam proses distribusi MBG setelah dimasak.
"Misalnya, ayam yang dibeli hari Sabtu baru dimasak hari Rabu, otomatis itu bermasalah,” kata Yeka.
Yeka menyebutkan, lemahnya sistem pengawasan menjadi akar persoalan di balik berbagai insiden yang terjadi.
“Ombudsman sering menangani persoalan layanan publik. Jangankan program MBG yang nilainya besar, program pupuk saja nilainya Rp 50 triliun, kalau pengawasannya lemah pasti ada pencurian" ungkapnya.
"Begitu juga dengan MBG, kalau pengawasannya lemah, pasti akan menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Yeka berharap, insiden keracunan yang terjadi saat ini menjadi yang terakhir, dan pemerintah harus lebih berhati-hati serta tidak terburu-buru dalam mengejar target kuantitas program.
“Ombudsman inginnya, insiden kesehatan ini cukup terjadi sekarang saja. Jangan sampai terjadi lagi, karena risikonya berat sekali,” ujar Yeka.
Yeka juga menyoroti pentingnya sertifikasi keamanan pangan bagi seluruh Satuan Pengelola Program Gizi (SPPG), tanpa terkecuali.
“Jadi semuanya harus mempunyai sertifikasi keamanan pangan. Baik yang bermasalah maupun yang tidak, semuanya wajib,” ujar Yeka. “Karena itu merupakan bagian dari pencegahan ke depan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Yeka menekankan agar pemerintah tidak memaksakan percepatan target penerima MBG jika belum benar-benar siap.
“Kalau mau membangun infrastruktur silakan, tapi pastikan penyalurannya aman. Pemerintah sebaiknya berhati-hati ketimbang grasak-grusuk,” jelas Yeka.
“Misalnya pembangunan dapur fisik 32.000 itu bagus, tapi berapa yang sudah realisasi? Jangan dipaksakan,” katanya menambahkan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Mahfud MD
cucu Mahfud MD keracunan MBG
keracunan MBG
Prabowo Subianto
Prabowo
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Makan Bergizi Gratis
SURYAMALANG.COM
Sekolah Rakyat di Banyuwangi Jumlahnya Kian Bertambah, Diklaim Punya Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
UPDATE Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Banyak Korban Masih Hidup di Reruntuhan Belum Bisa Dievakuasi |
![]() |
---|
Geram Lihat Pacarnya Ciuman dengan Gadis SMP di Kosan, Waria di Jember Berbuat Brutal dan Mengerikan |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Potong Anggaran Pertamina, Janji Kosong Bikin 7 Kilang Minyak: Malas-malasan Aja |
![]() |
---|
Terkait Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Menteri Agama Janji Evaluasi Standar Pembangunan Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.